Keluarga Arini Siringo-ringo Terima Permintaan Maaf Imigrasi Medan

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERIMA:  Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian foto bersama dengan kuasa hukum Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nurintan br Nababan.

MEDAN – Pencekalan Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nurintan br Nababan di Bandara Kualanamu disesalkan kuasa hukum dan keluarga. Pasalnya, pencekalan tersebut dinilai cacat hukum.

Awalnya, pada Rabu (7/5/2025) sekira pukul 10.00 wib, ketiganya dicekal tak bisa berangkat ke luar negeri untuk berobat.

Tak terima dengan pencekalan tersebut, kuasa hukum Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nurintan br Nababan mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Jalan Gatot Subroto Medan pada Selasa (20/5/2025) sore.

Leo Fernando Zai dan kuasa hukum lainnya diterima Uray Avian sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.

“Kami protes terhadap pencekalan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan karena melanggar hukum,” ujar Leo Fernando Zai kepada wartawan di depan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.

Leo Fernando Zai juga menegaskan bahwa ketiga kliennya tak benar menjadi DPO.

Kepada kuasa hukum, Uray Avian sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menegaskan bahwa Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nurintan br Nababan bukan termasuk daftar DPO.

“Tiga calon penumpang pesawat yakni Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nurintan br Nababan bukan termasuk DPO,” tegasnya

Uray Avian juga mengatakan minta maaf kepada keluarga besar Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nurintan br Nababan atas kejadian tersebut

“Kami mengucapkan minta maaf kepada keluarga Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nurintan br Nababan atas kejadian ini,” tambahnya.

Permintaan maaf Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan tersebut diterima keluarga Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nurintan br Nababan.

Aldo Siringo Ringo, abang Arini menambahkan bahwa pihak imigrasi bersedia meminta maaf langsung kepada Arini ke kantornya di Jakarta. (*)

Penulis : mangampu sormin

Berita Terkait

Nekad Jual Ganja, Seorang Kakek Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Jual Narkoba, Pedagang Nasi Goreng Ditangkap Polisi
Usai Keluar Penjara, IRT Kembali Diciduk karena Jual Ganja
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Kos yang Dijadikan Gudang Penyimpanan Narkoba
Jual Narkoba untuk Modal Nikah, Seorang Pria di Percut Sei Tuan Ditangkap Polisi
BNNP Sumut Ringkus 10 Pengedar Narkoba, Satu Tewas
Jadi Bandar Sabu, Dua “Spiderman” Diringkus Polrestabes Medan
Bobby Nasution Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 11:44 WIB

Nekad Jual Ganja, Seorang Kakek Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

Rabu, 16 September 2026 - 10:48 WIB

Jual Narkoba, Pedagang Nasi Goreng Ditangkap Polisi

Senin, 14 September 2026 - 15:38 WIB

Usai Keluar Penjara, IRT Kembali Diciduk karena Jual Ganja

Minggu, 13 September 2026 - 15:11 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Kos yang Dijadikan Gudang Penyimpanan Narkoba

Sabtu, 12 September 2026 - 12:49 WIB

Jual Narkoba untuk Modal Nikah, Seorang Pria di Percut Sei Tuan Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Berita

Dedy Key Tegaskan Massa Rencana Aksi Bukan Bagian FKPPI

Jumat, 18 Sep 2026 - 12:20 WIB

KRIMINAL

Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:04 WIB