Poldasu Gagalkan Pengiriman 2 Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke Kamboja

Minggu, 4 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMANKAN : Empat WNI yang hendak berangkat ke Kamboja diamankan.

MEDAN – Unit II Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan BP3MI Provinsi Sumut dan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Medan pada Kantor TPI Bandara Int KNO kembali menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia ilegal yang akan dikirim ke Kamboja dengan rute perjalanan Medan-Singapura-Kamboja.

Sebanyak dua orang korban CPMI Illegal yang merupakan warga Suka Ramai Kota Medan berhasil diselamatkan polisi dari penempatan pekerja migran secara illegal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Sabtu (3/5/2025) sekira pukul 10:00 WIB, setelah personel mendapat informasi adanya pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal.

Kemudian Polisi berkoordinasi dengan BP3MI Provinsi Sumut dan Imigrasi Bandara International KNO agar dilakukan pencegahan di tempat pemeriksaan Imigrasi dan berhasil diamankan enam warga yang terdiri dari lima orang Dewasa dan 1 orang anak.

Kemudian dilakukan Pemeriksaan mendalam dan diketahui dari 6 orang tersebut dua orang Calon pekerja Migran (CPMI) akan bekerja sebagai juru masak dan pelayan di warung makan serta satu orang sebagai pihak yang akan mempekerjakan di Kamboja. Sedangkan tiga orang lagi adalah keluarga tersangka yang hendak berwisata.

Bahwa dua orang CPMI bernama Parmin dan Rosaryn tersebut diiming-imingi gaji sebesar Rp 7 juta untuk juru masak, sedangkan gaji sebesar Rp 6 juta untuk pelayan warung makan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti yang cukup, penyidik menetapkan Candra sebagai tersangka, serta ditahan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono.

Saat ini tersangka Candra ditahan di Dit Tahti Polda Sumut selama 20 hari kedepan.

“Chandra diduga melanggar Pasal 81, subsider Pasal 83 tahun nomor 18 tahun 2017 tentang pidana bagi orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia secara ilegal, dan terancam kurungan penjara 10 tahun, serta denda Rp 15 miliar,” tambah Kombes Sumaryono. (*)

Penulis : mangampu sormin

Berita Terkait

Nekad Jual Ganja, Seorang Kakek Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Jual Narkoba, Pedagang Nasi Goreng Ditangkap Polisi
Usai Keluar Penjara, IRT Kembali Diciduk karena Jual Ganja
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Kos yang Dijadikan Gudang Penyimpanan Narkoba
Jual Narkoba untuk Modal Nikah, Seorang Pria di Percut Sei Tuan Ditangkap Polisi
BNNP Sumut Ringkus 10 Pengedar Narkoba, Satu Tewas
Jadi Bandar Sabu, Dua “Spiderman” Diringkus Polrestabes Medan
Bobby Nasution Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 11:44 WIB

Nekad Jual Ganja, Seorang Kakek Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

Rabu, 16 September 2026 - 10:48 WIB

Jual Narkoba, Pedagang Nasi Goreng Ditangkap Polisi

Senin, 14 September 2026 - 15:38 WIB

Usai Keluar Penjara, IRT Kembali Diciduk karena Jual Ganja

Minggu, 13 September 2026 - 15:11 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Kos yang Dijadikan Gudang Penyimpanan Narkoba

Sabtu, 12 September 2026 - 12:49 WIB

Jual Narkoba untuk Modal Nikah, Seorang Pria di Percut Sei Tuan Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Berita

Dedy Key Tegaskan Massa Rencana Aksi Bukan Bagian FKPPI

Jumat, 18 Sep 2026 - 12:20 WIB

KRIMINAL

Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:04 WIB