Poldasu Gagalkan Pengiriman 2 Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke Kamboja

Minggu, 4 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMANKAN : Empat WNI yang hendak berangkat ke Kamboja diamankan.

MEDAN – Unit II Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan BP3MI Provinsi Sumut dan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Medan pada Kantor TPI Bandara Int KNO kembali menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia ilegal yang akan dikirim ke Kamboja dengan rute perjalanan Medan-Singapura-Kamboja.

Sebanyak dua orang korban CPMI Illegal yang merupakan warga Suka Ramai Kota Medan berhasil diselamatkan polisi dari penempatan pekerja migran secara illegal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Sabtu (3/5/2025) sekira pukul 10:00 WIB, setelah personel mendapat informasi adanya pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal.

Kemudian Polisi berkoordinasi dengan BP3MI Provinsi Sumut dan Imigrasi Bandara International KNO agar dilakukan pencegahan di tempat pemeriksaan Imigrasi dan berhasil diamankan enam warga yang terdiri dari lima orang Dewasa dan 1 orang anak.

Kemudian dilakukan Pemeriksaan mendalam dan diketahui dari 6 orang tersebut dua orang Calon pekerja Migran (CPMI) akan bekerja sebagai juru masak dan pelayan di warung makan serta satu orang sebagai pihak yang akan mempekerjakan di Kamboja. Sedangkan tiga orang lagi adalah keluarga tersangka yang hendak berwisata.

Bahwa dua orang CPMI bernama Parmin dan Rosaryn tersebut diiming-imingi gaji sebesar Rp 7 juta untuk juru masak, sedangkan gaji sebesar Rp 6 juta untuk pelayan warung makan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti yang cukup, penyidik menetapkan Candra sebagai tersangka, serta ditahan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono.

Saat ini tersangka Candra ditahan di Dit Tahti Polda Sumut selama 20 hari kedepan.

“Chandra diduga melanggar Pasal 81, subsider Pasal 83 tahun nomor 18 tahun 2017 tentang pidana bagi orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia secara ilegal, dan terancam kurungan penjara 10 tahun, serta denda Rp 15 miliar,” tambah Kombes Sumaryono. (*)

Penulis : mangampu sormin

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Jumlah Korban Masih Didata
Ketua MPC PP Deli Serdang dan Pengurus Melayat ke Ayahanda Arnold Prayoga Sitepu
Polrestabes Medan Gerebek Meja Ikan Merk GBM99 di Pulo Brayan, Lima Orang Diamankan
Comeback Dramatis, Argentina ke Final Piala Dunia 2026
Diperas Dua Wanita, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan
DPO Begal dan Spesialis Curanmor di Medan Ditangkap
Libas Prancis, Spanyol ke Final Piala Dunia 2026
Enam Bulan Bertugas, Kapolsek Medan Area Ungkap 183 Kasus 3C

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:24 WIB

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Jumlah Korban Masih Didata

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:43 WIB

Ketua MPC PP Deli Serdang dan Pengurus Melayat ke Ayahanda Arnold Prayoga Sitepu

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:45 WIB

Polrestabes Medan Gerebek Meja Ikan Merk GBM99 di Pulo Brayan, Lima Orang Diamankan

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:03 WIB

Comeback Dramatis, Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:27 WIB

Diperas Dua Wanita, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Jumlah Korban Masih Didata

Jumat, 17 Jul 2026 - 12:24 WIB