Pengeroyok Karyawan Warkop Ditangkap Polisi

Rabu, 9 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGKAP : Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu saat memberikan keterangan.

MEDAN – Personel Reskrim Polsek Medan Timur menangkap tiga pelaku pengeroyokan karyawan warung kopi (warkop) Jaya, Jalan Muchtar Basri, Kelurahan Glugur Darat 2, Kecamatan Medan Timur.

Sebelumnya, aksi pengeroyokan itu viral di media sosial (Medsos) dan stasiun televisi nasional.

“Menindaklanjuti berita viral tentang penganiayaan secara bersama-sama di Warkop Jaya, Jalan Muchtar Basri, kita langsung amankan tiga pelaku, ” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu, Rabu (9/4/2025).

“Mereka adalah, YM, ZA dan AF. Ketiga pelaku ini merupakan juru parkir (Jukir) di sekitar warkop tempat korban Arif bekerja,” Briston menambahkan.

Penganiayaan secara bersama-sama itu terjadi pada, 3 April 2025. Pada saat itu, tersangka AF meminjam piring dan gelas kepada korban Arif dengan maksud tujuan ingin makan-makan bersama dengan temannya sesama tukang parkir di sekitaran warkop yang tak jauh dari Kampus UMSU.

Pada saat itu korban tidak memberi pinjam, sehingga terjadilah keributan dan perkelahian. Mendengar keributan tersebut, teman AF sesama tukang parkir lain ikut membantu melakukan pengeroyokan terhadap Arif.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalai luka di pipi sebelah kiri, luka memar bagian perut dan pundak. Tak lama kemudian, kasus tersebut viral.

Mengetahui kejadian tersebut, Tim Reskrim Polsek Medan Timur bergerak cepat dan berhasil menangkap salah satu tersangka berinisial YM saat sedang berada di kos-kosan nya pada pukul 03.00 WIB.

Setekah mengamankan tersangka YM, personel Reskrim Polsek Medan Yimur kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

“Kemudian melalui serangkaian penyelidikan, Tim Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu ZA dan AF, pada 8 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, ” papar Briston.

Terhadap para pelaku hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan, mereka dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHPidana ayat 2 ke-1 yaitu penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*/sor)

Berita Terkait

Polsek Medan Kota Bekuk Pengeroyok Bersajam
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Berantas Kejahatan di Belawan, 21 Orang Diamankan
Maling Curi Sepeda Motor Wanita Saat Halalbihalal
Maling Sikat Sepeda Motor Driver Ojol Saat Ambil Orderan Go Food
Maling Pagar Besi Ditangkap Polsek Medan Timur
Kodaeral I Belawan Amankan Begal dan Pembacok di Jalur Sicanang
Kejari Binjai Tetapkan RD Tersangka Kasus Proyek Fiktif
Polsek Medan Area Amankan 4 Remaja Pelaku Tawuran, Puluhan Celurit Raksasa Disita

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:54 WIB

Polsek Medan Kota Bekuk Pengeroyok Bersajam

Selasa, 21 April 2026 - 20:52 WIB

Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Berantas Kejahatan di Belawan, 21 Orang Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 22:05 WIB

Maling Curi Sepeda Motor Wanita Saat Halalbihalal

Senin, 20 April 2026 - 21:04 WIB

Maling Sikat Sepeda Motor Driver Ojol Saat Ambil Orderan Go Food

Minggu, 19 April 2026 - 22:31 WIB

Maling Pagar Besi Ditangkap Polsek Medan Timur

Berita Terbaru

KRIMINAL

Polsek Medan Kota Bekuk Pengeroyok Bersajam

Rabu, 22 Apr 2026 - 20:54 WIB