AMANKAN : Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan seorang pria berinisial JK (47), di rumahnya di Jalan Brigjend Katamso Gang Perwira, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun. (ist/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com – Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial JK (47) diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga di Kecamatan Medan Maimun, Jumat (17/4/2026) lalu.
Penangkapan ini dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan. Pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Brigjend Katamso Gang Perwira, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penangkapan dilakukan ata laporan polisi nomor : LP / B / 223 / IV / 2026 / SPKT / POLSEK MEDAN KOTA / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 April 2026, korban bernama Anugerah Ichsan Sibarani (31), warga Jalan Armada, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Peristiwa itu bermula ketika pelaku berinisial A (DPO) menghubungi korban dan menyuruhnya mengambil uang sebesar Rp. 3 juta.
Korban kemudian diminta menunggu di bawah pohon di Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati.
Saat korban tiba di lokasi, sekelompok orang terdiri dari pelaku P, JK alias AB, dan D (masih DPO) langsung mendekati korban.
Mereka mengatakan, “Jika Anjas ditangkap.” Namun, saat korban menghubungi pelaku A, tiba-tiba pelaku P langsung merampas handphone korban dan mulai melakukan penganiayaan.
Tak lama kemudian, pelaku A datang dan turut menganiaya korban dengan cara menyetrumnya.
Akibat kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan kasus ini ke Polsek Medan Kota.
Pada Rabu (22/4/2026) siang, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota menerima informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku pengeroyokan, yaitu JK alias AB (47), seorang pengamen warga Jalan Brigjend Katamso Gang Satria, sedang berada di rumahnya di Gang Perwira.
Atas informasi tersebut, tim yang dipimpin Panit II Unit Reskrim Ipda Eko Priya, langsung bergerak menuju lokasi.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku lain berinisial P dan D, namun keduanya tidak ditemukan di lokasi.
Selanjutnya, pelaku J dibawa ke kantor Polsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, pelaku JK alias AB mengakui bahwa dirinya bersama teman-temannya telah melakukan pengeroyokan terhadap korban di Jalan Brigjend Katamso Gang Nasional.
“Pelaku mengakui telah memukul dan menikam korban menggunakan pisau. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron,” tutup Iptu Poltak Tambunan. (sormin)








