Begal Ngaku Polisi Ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIAMANKAN: Waka Polrestabes Medan, AKBP Taryono SIK didampingi Kasat Reskrim, AKBP Bayu SIK, Kasi Humas, AKP H Sembiring, saat menggelar konferensi pers di Halaman Polrestabes Medan.

MEDAN – Polrestabes Medan berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya di bulan suci ramadhan. Beberapa kasus tindakan kriminal di tengah masyarakat pun diberantas di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Hal itu disampaikan Waka Polrestabes Medan, AKBP Taryono SIK didampingi Kasat Reskrim, AKBP Bayu SIK, Kasi Humas, AKP H Sembiring, saat menggelar konferensi pers di Halaman Polrestabes Medan, Senin (17/3/2025).

“Berikut ini beberapa kasus yang kami ungkap oleh Satreskrim dan Polsek Tuntungan. Agar masyarakat melaksanakan ibadah, maupun masyarakat lain yang beraktivitas di bulan puasa ini dapat dengan nyaman. Tapi di 17 hari bulan puasa ini terdapat 9 kasus yang bisa kita ungkap dengan 15 tersangka,” kata AKBP Taryono.

“Kemudian di saat Polrestabes Medan sedang gencar-gencarnya untuk memberantas begal ternyata ada modus baru. Tersangka ini menggunakan modus mengaku sebagai anggota Polri yang turut serta memberantas begal. Jadi modusnya ada beberapa, ada curat, curas, curanmor,” lanjutnya.

Dijelaskannya, dari 9 Laporan Polisi ada 15 tersangka, dan 6 tersangka mengaku sebagai anggota Polri.

“Jadi modusnya ada yang merampas barang dengan sajam, dan menggunakan airsoftgun. Dari 9 LP ini diancam dengan hukuman pasal 365,363,480. Karena dari mulai dari pemetik sampai penadah yang curanmor bisa kita ungkap. Ada penipuan dan penggelapan dengan modus anggota Polri. Yang seluruhnya dengan hukuman di atas 5 tahun,” bebernya.

Pelaku curas yang menggunakan modus anggota Polri atau polisi gadungan, tersangkanya berinsial SP dan AP, kemudian pasal 480 penadahnya JAT.

“Yang menggunakan airsoftgun inisial CG, dengan pemberatan tersangkanya IL dan PG, penipuan dan penggelapan di Polsek Tuntutangan dengan modus anggota Polri dengan insial BA. Curat, Curanmor, dan curas,” terangnya.

Ia menyebutkan adapun barang bukti yang dirampas dari korban yang berhasil diamankan adalah 4 unit handphone, 4 buah kunci sepeda motor, 12 unit sepeda motor yang seluruhnya akan kami serahkan kepada pemiliknya, 1 buah borgol, kunci T, sperpart berbagai merek, dan airsoftgun.

“Perlu kami sampaikan agar masyarakat berhati-hati dalam melakukan aktivitasnya dalam menggunakan sepeda motor. Kemudian apabila masyarakat menjadi korban tindak pidana bisa segera melaporkan pada 110 itu 24 jam gratis dan call center kami 081214445188,” pungkasnya. (*)

Penulis : mangampu sormin

Berita Terkait

Dua Pengedar Pod Getar dan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Gubernur Sumut Bobby Nasution Resmikan Sekolah Guang Ming
Drama 2 Kartu Merah! PSMS Bungkam PSIS
Dua Pentolan Geng Motor Edarkan Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan
Tak Hanya Terbitkan Surat Edaran Larangan Vape, Gubsu Bobby Instruksikan Satpol PP Bantu Pemberantasan Narkoba
Agus Sanjaya Kembali Pimpin Pemuda Pancasila Kecamatan Labuhan Deli
Seorang Wanita Korban Tabrakan Insiden Penembakan di Tanjung Morawa Meninggal Dunia
Kapolri Gelar Press Release Pengungkapan Sabu Sebanyak 1, 16 Ton di Belawan

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Dua Pengedar Pod Getar dan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Sumut Bobby Nasution Resmikan Sekolah Guang Ming

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:59 WIB

Drama 2 Kartu Merah! PSMS Bungkam PSIS

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Dua Pentolan Geng Motor Edarkan Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Tak Hanya Terbitkan Surat Edaran Larangan Vape, Gubsu Bobby Instruksikan Satpol PP Bantu Pemberantasan Narkoba

Berita Terbaru