PIMPIN: Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Ir. Yuliani Siregar, M.AP, memimpin langsung pembongkaran pagar ilegal di pesisir Pantai Labu.
DELISERDANG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Ir. Yuliani Siregar, M.AP, memimpin langsung pembongkaran pagar ilegal di
kawasan hutan lindung seluas 48 hektar di pesisir Pantai Labu, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (23/2/2025).
Tindakan tegas ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang berada di lokasi selama ini merasa dirugikan pemagaran tersebut.
Yuliani Siregar menegaskan tindakan pemagaran ini melanggar hukum dan tidak bisa dibiarkan.
“Belum tentu itu dilepas, jangan seenaknya memagar wilayah hutan lindung. Meski mereka sudah mendaftar dalam Data Tenurial (Datin), bukan berarti bisa semena-mena menguasai lahan tersebut,” ujar Yuliani.
Yuliani juga menginstruksikan kepada kepala bidang terkait untuk memastikan bahwa pihak yang melakukan pemagaran segera membongkar sendiri pagar tersebut. Jika mereka menolak, Dinas LHK Sumut akan mengambil tindakan lebih lanjut.
“Jika masih membandel, kami sendiri yang akan membongkar pagar itu,” ujar Yuliani.
Ia menegaskan bahwa semua pihak harus bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan ini tanpa menciptakan tuduhan sepihak. Ia juga membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran oknum tertentu dalam kasus ini.
“Jika memang terbukti ada anggota saya yang menerima sesuatu dari pihak-pihak terkait, silakan laporkan kepada kami,” imbuhnya.
Kepala Desa Regemuk, Muliadi, mengecam tindakan pemagaran ilegal ini dan meminta aparat berwenang segera bertindak.
“Ini jelas pelanggaran, dan kami meminta pihak berwenang segera turun tangan,” tegas Muliadi kepada awak media. (in/sor)









