Mantan Anggota DPRD Sumut Pengendali Proyek Jalan Parsoburan-Batas Labura Diganjar 3,5 Tahun

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIGANJAR: Mantan anggota DPRD Sumut periode 2019 – 2024 Jubel Tambunan diganjar 3,5 tahun.

MEDAN – Mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2019 – 2024 Jubel Tambunan, Senin (10/2/2023) di Cakra 5 Pengadilan Tipikor Medan diganjar 3,5 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga dipidana denda Rp400 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.

Politisi Nasional Demokrat (NasDem) itu diyakini telah terbukti bersalah sekaligus disebut sebagai pengendali pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) – Batas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Tahun Anggaran (TA) 2021.

Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dimotori Putri.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni menyuruh atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi senilai Rp4.931.579.048.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Terdakwa tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya. Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” urai Lucas didampingi hakim anggota Sulhanuddin dan Sontian.

Oleh karenanya, Jubel Tambunan dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp4.931.579.048. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya diputus pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU.

Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Jubel Tambunan, Jumat (27/12/2024) lalu dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan. Serta dikenakan pidana tambahan membayar UP sebesar Rp4.931.579.048 dan akan diganjar 3,5 tahun penjara.

3 Lainnya

Sementara 3 terdakwa lainnya (berkas terpisah) juga dobonis bersalah. Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provsu Ir Bambang Pardede MEng, Jumat siang (17/1/2025) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan divonis 2 tahun bui dan dipidana denda Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Sedangkan dia terdakwa lainnya (berkas terpisah), Ir Rico M Sianipar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Akbar Jainuddin Tanjung, rekanan pada PT Eratama Putra Prakarsa (EPP) masing-masing divonis 3 tahun penjara.

Bedanya, Rico M Sianipar dikenakan subsidair 1 bulan kurungan. Sedangkan Akbar Jainuddin Tanjung dengan subsidair 2 bulan kurungan. (ril/sor)

Berita Terkait

THM Blue Night Kembali Disegel Pemkab Langkat
BNNP Sumut Tangkap Pemilik 8 Kg Sabu
Polrestabes Medan Gulung Bandar Narkoba Lintas Pulau
9 Ruko di Perumnas Mandala Terbakar
Jalan Diaspal, Warga Desa Saentis Berterimakasih kepada Bupati Deli Serdang dan Anggota DPRD, Junaidi SH
Tim PGN Datangkan Alat CNG Dalam Olah TKP di Polonia Medan
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta
Kades se-Kecamatan Pangaribuan Pikul Peti Jenazah Janpiter Sormin ke Pemakaman

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:52 WIB

THM Blue Night Kembali Disegel Pemkab Langkat

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:32 WIB

BNNP Sumut Tangkap Pemilik 8 Kg Sabu

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:38 WIB

Polrestabes Medan Gulung Bandar Narkoba Lintas Pulau

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:39 WIB

9 Ruko di Perumnas Mandala Terbakar

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:26 WIB

Jalan Diaspal, Warga Desa Saentis Berterimakasih kepada Bupati Deli Serdang dan Anggota DPRD, Junaidi SH

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

THM Blue Night Kembali Disegel Pemkab Langkat

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:52 WIB

BERITA UTAMA

BNNP Sumut Tangkap Pemilik 8 Kg Sabu

Selasa, 28 Jul 2026 - 16:32 WIB

DAERAH

Kahiyang Ayu Serahkan Kursi Roda Adaptif di Simalungun

Selasa, 28 Jul 2026 - 14:15 WIB