Modus Kencan, Dua Rampok Ditangkap Polsek Sunggal

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGKAP: Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, didampingi Wakapolsek Sunggal, Kompol Philip Antonio Purba bersama Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada wartawan.

MEDAN – Unit Reskrim Polsek Sunggal mengungkap kasus pencurian dan kekerasan yang dialami JSR (30) warga Tanjung Morawa Deli Serdang di Jalan Amal Medan, pada 27 Januari 2025.

Polisi berhasil menangkap 2 pelaku yakni AL warga Tanjung Selamat Medan Tuntungan (30) dan AS (34) warga Asam Kumbang Medan Selayang.

Hal itu dikatakan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, didampingi Wakapolsek Sunggal, Kompol Philip Antonio Purba bersama Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, pada wartawan di Mako Polsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Senin (03/02/2025).

Kompol Bambang G Hutabarat, mengatakan, peristiwa bermula saat pelaku dan korban janjian akan berkencan dengan di SPBU Jalan Sunggal Medan via medsos.

” Pelaku bersama temannya menjemput korban dengan menggunakan Mobil Toyota Avanza Veloz Warna Putih No.Pol BK 1990 ADM. Setibanya di Jalan Amal Medan, teman pelaku mencekik korban dan mengancam korban akan memutilasinya demi mendapat harta korban,” kata Kapolsek Sunggal.

Tidak sampai disitu saja, korban di bawa Keliling-Keliling,dilecehkan dan di sekap oleh pelaku dari dalam mobil. Usai merampok harta korban, Pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 Sekira pukul 06.00 Wib, Korban di turunkan dekat kantor Sat Lantas Tanjung Morawa.

“Pelaku melakukan Pencurian tersebut untuk memiliki barang yang pelaku curi
dan untuk mendapatkan uang dari penjualan hasil curian,” jelas Kompol Bambang G Hutabarat.

Merasa dirugikan dan terancam keselamatannya, korban langsung melapor ke Polsek Sunggal. Polisi berhasil menangkap pelaku dirumah kosong Jalan Flamboyan Raya Medan.

“Dua pelaku melawan petugas saat hendak ditangkap, hingga polisi memberikan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku. Harta korban yang dirampok diantaranya 1 (satu) Unit Handphone Realme, 1 (satu) Rante Emas, 1 (satu) Gelas Emas,1 (satu) Cincin Mata Emas,” tuturnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu mobil Toyota Avanza Veloz Warna Putih No.Pol BK 1990 ADM, satu bilah sajam jenis parang, empat handphone, satu buah dompet warna coklat Berisi ATM dan surat surat pegadaian handphone, dua bah plat No. Pol BK 1990 ADM.

“Pelaku disangkakan dalam pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana, ancaman 12 tahun kurungan penjara,” tegas Kapolsek Sunggal. (*)

Penulis : mangampu sormin

Berita Terkait

Usai Keluar Penjara, IRT Kembali Diciduk karena Jual Ganja
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Kos yang Dijadikan Gudang Penyimpanan Narkoba
Jual Narkoba untuk Modal Nikah, Seorang Pria di Percut Sei Tuan Ditangkap Polisi
BNNP Sumut Ringkus 10 Pengedar Narkoba, Satu Tewas
Jadi Bandar Sabu, Dua “Spiderman” Diringkus Polrestabes Medan
Bobby Nasution Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat
Peringati HUT ke-121, Perumda Tirtanadi Gelar Berbagai Perlombaan
Tiga Pria Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten Diringkus Polisi

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:38 WIB

Usai Keluar Penjara, IRT Kembali Diciduk karena Jual Ganja

Minggu, 13 September 2026 - 15:11 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Kos yang Dijadikan Gudang Penyimpanan Narkoba

Sabtu, 12 September 2026 - 12:49 WIB

Jual Narkoba untuk Modal Nikah, Seorang Pria di Percut Sei Tuan Ditangkap Polisi

Jumat, 11 September 2026 - 13:52 WIB

BNNP Sumut Ringkus 10 Pengedar Narkoba, Satu Tewas

Kamis, 10 September 2026 - 10:40 WIB

Jadi Bandar Sabu, Dua “Spiderman” Diringkus Polrestabes Medan

Berita Terbaru

DAERAH

Lima ASN Deli Serdang Dijatuhi Hukuman Disiplin

Senin, 14 Sep 2026 - 17:56 WIB