Penasehat Hukum Erika Siringoringo Desak Terdakwa Ditahan

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosmaroha Sijabat SH

MEDAN – Kuasa Hukum Erika Tresia Siringo-ringo, Dosmaroha Sijabat SH meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menahan Doris Fenita Br. Marpaung (46) dan Riris Partahi Br Marpaung (50).

“Yang kami soroti hari ini kenapa Majelis Hakim belum melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa,” ujar Dosmaroha Sijabat SH kepada wartawan, Rabu (22/1/2025) sore.

Dosmaroha Sijabat SH menilai jika kedua terdakwa tidak ditahan akan merusak citra peradilan di tanah air. “Menurut kami kenapa belum dilakukan penahanan karena ada ketakutan antara perwakilan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan pengadilan,” tambahnya

Dosmaroha juga menyesalkan bahwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (22/1/2025) terdakwa menggunakan penutup kepala.

Karena itu, Dosmaroha meminta Majelis Hakim yang diketuai Nani Sukmawati menyuruh terdakwa membuka penutup kepala tersebut. “Saat persidangan kita tak mau ada yang ditutup tutupi, makanya kita meminta Majelis Hakim agar menyuruh terdakwa membuka penutup kepalanya,” jelasnya.

Dosmaroha berjanji akan mengusut tuntas dugaan ‘orang kuat’ yang menjadi deking sehingga terdakwa belum ditahan.

Dalam surat dakwaannya, Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan SH menjerat kedua terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. Serta, didakwa melanggar dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya disebutkan JPU, pada Kamis (9/11/23) sekira pukul 17.00 WIB lalu, korban Erika Tresia Siringo-ringo sedang berada di halaman rumah di Jalan M. Nawi Harahap Blok E No. 10, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai

Ketika itu, tengah berlangsung acara dukacita karena meninggalnya kakak mamak korban (inangtua) di halaman rumah tersebut. Kemudian, ramai orang datang termasuk para terdakwa untuk melayat.

Lalu, para terdakwa ada berdebat dengan keluarga dan korban tidak mengetahui apa permasalahannya. Setelah itu, saksi korban melarang agar para terdakwa jangan ribut. Kemudian, terdakwa Doris mendekati saksi korban

Seketika Doris langsung menampar pipi sebelah kiri saksi korban . Setelah itu, terdakwa Riris mendekati saksi korban dengan posisi berdiri di samping kanan saksi korban.

Tiba-tiba Riris menjambak rambut korban dengan menggunakan kedua tangannya dan secara bersamaan Doris juga ikut menarik rambut saksi korban. Kemudian, para terdakwa bersama-sama menarik badan korban dan menyeretnya keluar dari halaman rumah hingga di pinggir jalan depan rumah tersebut.

Setibanya di pinggir jalan, saksi korban dihempaskan ke aspal oleh para terdakwa dengan sekuat tenaga, sehingga saksi korban terjatuh

“Pada saat itu para warga sudah ramai dan memisahkan para terdakwa. Sedangkan saksi korban, langsung kembali masuk ke dalam rumah,” sebut Jaksa. (sor)

Berita Terkait

Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Deli
Tiga Begal Gasak Sepeda Motor Karyawan Pabrik di Marelan
Tenteng Samurai di Jalan, Seorang Pria Diamankan Polsek Medan Area
Diduga Peras Pengawas Proyek, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi
Setelah 18 Hari Buron, Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Riau
Edarkan Happy Water, Karyawan Spa dan Pemasoknya Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan
Polsek Medan Tembung Gerebek Markas Judi Tembak Ikan, Dua Orang Diamankan
Polsek Medan Area Tangkap Maling Kereta

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:57 WIB

Tiga Begal Gasak Sepeda Motor Karyawan Pabrik di Marelan

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:16 WIB

Tenteng Samurai di Jalan, Seorang Pria Diamankan Polsek Medan Area

Senin, 20 Juli 2026 - 18:28 WIB

Diduga Peras Pengawas Proyek, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi

Senin, 20 Juli 2026 - 11:32 WIB

Setelah 18 Hari Buron, Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Riau

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:09 WIB

Edarkan Happy Water, Karyawan Spa dan Pemasoknya Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta

Kamis, 23 Jul 2026 - 14:29 WIB