Kontrak Kerjasama Dibatalkan Sepihak, Investor Tuntut Ganti Rugi ke PN Lubuk Pakam

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lapangan oleh PN Lubuk Pakam.

MEDAN – Pembatalan kontrak kerjasama pembangunan perumahan dengan sistem bagi bangun di Dusun VIII Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, Deli Serdang Sumatera Utara yang dilakukan pemilik tanah, Rosnani Siregar beserta keluarganya berbuntut panjang.

Pasalnya, pembatalan kerjasama tersebut dianggap dilakukan secara sepihak dan tanpa ada ganti rugi terhadap biaya yang sudah dikeluarkan investor, Muhammad Thaif mencapai Rp 1,8 miliar. Sehingga, Muhammad Thaif melakukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Seperti disampaikan Kuasa Hukum Muhammad Thaif sebagai penggugat, Nurmahadi Darmawan dari Kantor Hukum Zuar dan Rekan ketika digelar sidang lapangan oleh PN Lubuk Pakam diketuai Hakim Dewi Andriyani, Jum’at (10/1/2025) di lokasi perkara Dusun VIII Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

“Jadi sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung, bahwasanya dalam proses perkara perdata hakim wajib menjalankan pemeriksaan setempat (objek perkara-red) untuk mendukung dalil kebenaran,” ucap Nurmahadi ketika ditemui di lokasi.

Menurutnya, saat sidang lapangan digelar sudah diterangkan letak objek perkaranya berupa 13 unit bangunan rumah (12 unit dibangun oleh penggugat-red), sedangkan objek tanahnya terdiri dari 3 surat kepemilikan tanah.

“Melihat objek lokasi ini untuk memberikan kepastian tentang kebenaran perkara yang sedang dalam proses ini,” ungkapnya.

Dikatakannya, gugatan yang dilakukan untuk menuntut hak penggugat yang telah dikeluarkan mencapai Rp 1,8 miliar. “Total kerugian mencapai Rp 1,8 miliar,” bebernya.

Setelah diakukannya sidang lapangan, pihak penggugat berharap agar hakim lebih objektif. “Kita minta hakim lebih objektif lah, karena perkara ini sudah diperiksa sebelumnya,” tandasnya.

Sementara, Dewi Andriyani selaku Hakim Sidang Lapangan ketika dikonfirmasi enggan memberi keterangan. “Kita satu pintu, silahkan ke Humas saja ya,” ucap Hakim Dewi Andriyani. (rel/sor)

Berita Terkait

Babak Belur, Pencuri Ditangkap Polsek Medan Area
Perkuat Kualitas Layanan Pemulihan, Kepala BNNP Sumut dan Anggota DPR RI Kunjungan Kerja ke Yayasan Amanah Asahan
Diduga Cabuli Anak 9 Tahun, Seorang Pria Ditangkap Warga
Residivis Narkoba Ditangkap Saat Edarkan Sabu
Nelayan Tewas Usai Perahu Terhimpit Kapal MV Segara Bali di Belawan
Pasutri Jadi Korban Begal di Medan, Sepeda Motor dan HP Raib
Kuasa Hukum Personel Polrestabes Medan Yang Dipatsus di Poldasu : Klien Kami Tak Terbukti Lakukan Pelecehan
Kepala BNNP Sumut Pimpin Penggerebekan di Belawan

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:00 WIB

Babak Belur, Pencuri Ditangkap Polsek Medan Area

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:27 WIB

Perkuat Kualitas Layanan Pemulihan, Kepala BNNP Sumut dan Anggota DPR RI Kunjungan Kerja ke Yayasan Amanah Asahan

Kamis, 30 April 2026 - 16:16 WIB

Diduga Cabuli Anak 9 Tahun, Seorang Pria Ditangkap Warga

Rabu, 29 April 2026 - 23:38 WIB

Residivis Narkoba Ditangkap Saat Edarkan Sabu

Rabu, 29 April 2026 - 18:29 WIB

Nelayan Tewas Usai Perahu Terhimpit Kapal MV Segara Bali di Belawan

Berita Terbaru

Oplus_131072

KRIMINAL

Babak Belur, Pencuri Ditangkap Polsek Medan Area

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:00 WIB

OLAHRAGA

PSMS Medan Tahan Persiraja

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:34 WIB