Kontrak Kerjasama Dibatalkan Sepihak, Investor Tuntut Ganti Rugi ke PN Lubuk Pakam

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lapangan oleh PN Lubuk Pakam.

MEDAN – Pembatalan kontrak kerjasama pembangunan perumahan dengan sistem bagi bangun di Dusun VIII Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, Deli Serdang Sumatera Utara yang dilakukan pemilik tanah, Rosnani Siregar beserta keluarganya berbuntut panjang.

Pasalnya, pembatalan kerjasama tersebut dianggap dilakukan secara sepihak dan tanpa ada ganti rugi terhadap biaya yang sudah dikeluarkan investor, Muhammad Thaif mencapai Rp 1,8 miliar. Sehingga, Muhammad Thaif melakukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Seperti disampaikan Kuasa Hukum Muhammad Thaif sebagai penggugat, Nurmahadi Darmawan dari Kantor Hukum Zuar dan Rekan ketika digelar sidang lapangan oleh PN Lubuk Pakam diketuai Hakim Dewi Andriyani, Jum’at (10/1/2025) di lokasi perkara Dusun VIII Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

“Jadi sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung, bahwasanya dalam proses perkara perdata hakim wajib menjalankan pemeriksaan setempat (objek perkara-red) untuk mendukung dalil kebenaran,” ucap Nurmahadi ketika ditemui di lokasi.

Menurutnya, saat sidang lapangan digelar sudah diterangkan letak objek perkaranya berupa 13 unit bangunan rumah (12 unit dibangun oleh penggugat-red), sedangkan objek tanahnya terdiri dari 3 surat kepemilikan tanah.

“Melihat objek lokasi ini untuk memberikan kepastian tentang kebenaran perkara yang sedang dalam proses ini,” ungkapnya.

Dikatakannya, gugatan yang dilakukan untuk menuntut hak penggugat yang telah dikeluarkan mencapai Rp 1,8 miliar. “Total kerugian mencapai Rp 1,8 miliar,” bebernya.

Setelah diakukannya sidang lapangan, pihak penggugat berharap agar hakim lebih objektif. “Kita minta hakim lebih objektif lah, karena perkara ini sudah diperiksa sebelumnya,” tandasnya.

Sementara, Dewi Andriyani selaku Hakim Sidang Lapangan ketika dikonfirmasi enggan memberi keterangan. “Kita satu pintu, silahkan ke Humas saja ya,” ucap Hakim Dewi Andriyani. (rel/sor)

Berita Terkait

Kembali Amankan Jan Daniel Sitorus, Henry Dumanter Apresiasi Polda dan Kejati Sumut
Dituduh Rebut Pelanggan, Dua Remaja Dianiaya Mantan Bosnya
Spesialis Pencuri Spion Mobil Ditangkap Polsek Medan Area
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Seorang Wanita Diduga Pengedar Narkoba
Pengedar Sabu Klambir V Ditangkap di Semak-semak
Modus Minta Antar ke Rumah Pacar, Pria Ini Malah Bawa Kabur Motor Korban
Polrestabes Medan Diminta Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Rumah
Terduga Pelaku Penipuan Modus Tukar Gelang Emas Ditangkap Polsek Medan Baru

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Kembali Amankan Jan Daniel Sitorus, Henry Dumanter Apresiasi Polda dan Kejati Sumut

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Dituduh Rebut Pelanggan, Dua Remaja Dianiaya Mantan Bosnya

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Spesialis Pencuri Spion Mobil Ditangkap Polsek Medan Area

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:10 WIB

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Seorang Wanita Diduga Pengedar Narkoba

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Pengedar Sabu Klambir V Ditangkap di Semak-semak

Berita Terbaru