DITANGKAP: Pelaku pembawa Betor yang diamankan. (ist/sadamanews.com)
MEDAN — sadamanews.com – Hanya satu jam, pembawa kabur beca bermotor (betor), Zailani Tarigan (61) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal.
Betor yang dilarikan pelaku adalah milik Ariel Yanda Auriza. Korban saat itu hendak memasukkan betornya ke dalam toko ketika usahanya akan tutup, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB
Namun ia tidak lagi melihat betor tersebut di area parkir. Lalu sempat mencoba mencari, tetapi tidak membuahkan hasil karena belum hafal jalan di sekitar lokasi.
“Korban baru satu bulan tinggal di situ. Korban berasal dari Lampu Lada, Pidie. Lalu korban melaporkannya ke polsek dan anggota langsung turun bersama korban melakukan pencarian,” ujar Yaqin, Selasa (20/10/2026).
Pencarian dilakukan petugas di sekitar lokasi kejadian. Tidak butuh waktu lama, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, Zailani berhasil ditangkap saat sedang mengendarai betor tersebut.
“Pelaku kita temukan saat sedang mengendarai betor tersebut,” tambah Yaqin.
Setelah melengkapi kelengkapan surat-surat betor tersebut, Ariel membuat laporan resmi ke Polsek Sunggal. Sementara Zailani diboyong ke Polsek Sunggal untuk menjalani rangkaian pemeriksaan.
Yaqin menerangkan, Zailani merupakan residivis. Sebelumnya, ia pernah menjalani hukuman karena kasus narkoba di Polsek Medan Baru.
“Pelaku ini residivis. Pengakuannya, jika berhasil, uangnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya. (Sormin)









