AMANKAN: Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol Josua Tampubolon saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Sormin/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil mengungkap 5 kasus narkoba sepanjang Agustus sampai September 2026 dan menyita barang bukti 141 Kg ganja, 1,9 Kg sabu, 6 butir pil ekstasi, 29 sacet liquid vape mengandung etomidate dan 2 bungkus keytamin cair.
Dari pengungkapan ini, petugas juga meringkus 10 tersangka yang salah satunya tewas usai mendapat tindakan tegas terukur karena berupaya melakukan perlawanan kepada petugas.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol Josua Tampubolon dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026) mengatakan, salah satu kasus yang berhasil diungkap peredaran 15 Kg ganja di Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur pada 19 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Awalnya, tim Pemberantasan BNNK Mandailing Natal melakukan penyelidikan
di Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis ganja.
Pada 20 Agustus 2026 sekitar pukul 01.45 WIB, tim melihat sepeda motor Honda Stylo wama hijau dengan Nomor Polisi BA 3667 LAD yang dikendarai dua orang menggunakan jaket hitam. Dua puluh menit kemudian, keduanya kembali menuju Kota Panyabungan dengan membawa bungkusan besar di bagian depan kendaraan.
“Namun saat dilakukan pengejaran dan upaya penghentian, kedua pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam serta berupaya melarikan diri. Petugas lalu melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Brigjen Tatar.
Dan pukul 02.40 WIB, kedua pelaku terjatuh ke parit di Jalan Desa Darussalam. Tim kemudian mengamankan 16 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 15.332,65 gram serta kedua pelaku yang berinisial MAL dan ZI.
Salah satu pelaku ZI, mengalami luka tembak dan dibawa ke Rumah Sakit terdekat. Namun naas saat tiba di RS nyawa tersangka ZI tak tertolong.
Tiga kasus lainnya yakni, diungkap pada 14 Agustus 2026 di Jalan Jamin Ginting BNNP Sumut mengamankan seorang tersangka, MM dengan barang bukti 1 bungkus plastik berisi sabu 994,4 gram sabu dari seseorang berinisial RP yang kini masuk dalam DPO.
Pada 1 September 2026 petugas mengamankan 2 tersangka yakni RS dan MH. Turut disita barang bukti 29 sacet liquid vape mengandung etomidate dan 2 bungkus keytamin.
Lalu pada 26 Agustus 2026, petugas BNNK mengamankan dua tersangka berinisial RF dan M di kos-kosan-kosan MBC Yos Sudarso Tebing Tinggi. Dari tangan keduanya disita barang bukti berupa 964 gram sabu dan 6 butir ekstasi.
Lalu untuk kasus terakhir pada tanggal 3 September 2026 dengan mengamankan tiga pelakunya yang berinisial M, ZSS dan S alias A.
Sedangkan barang bukti yang disita, 126 Kg ganja. “Modus operandi pelaku ini yakni mengangkut ganja menggunakan becak bermotor dari Besitang untuk diserahkan kepada penerima di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. Dimana ganja tersebut diduga berasal dari jaringan Pak Kecik yang menjadikan rumahnya sebagai tempat penyimpanan, kemudian dikirim melalui kurir kepada penerimanya,” pungkasnya.
Akibat dari perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 119 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Dari hasil pengungkapan peredaran gelap narkotika kali ini, BNN Provinsi Sumatera Utara telah menyelamatkan sebanyak 434.881 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika, “tutupnya. (Sormin)
(sormin)









