THM Blue Night Kembali Disegel Pemkab Langkat

Selasa, 28 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SEGEL: Kasatpol PP Langkat sedang membacakan putusan penyegelan Tempat Hiburan Malam Blue Night. (ist/sadamanews.com)

LANGKAT – sadamanews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat kembali menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night yang berada di Jalan Binja,i Dusun Ban Rejo,Desa Pasar VI Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai,Kabupaten Langkat, Selasa (28/7/2026).

Penyegelan tersebut melibatkan unsur TNI -Polri Satuan Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat.Sebelum berangkat menuju lokasi tim tersebut terlebih dahulu mendapat arahan dari Wakil Kepala Kepolisian Resort kota Binjai Kompol Sofyan Helmi Nasution.

Tim setiba di lokasi sudah ditunggu oleh Penasehat Hukum, Jonson Simamora dan pengelola Tempat Hiburan Malam Blue Night. Sebelum dilakukan penyegelan tim dan kuasa hukum terlebih dahulu mengadakan dialog.

Setelah beberapa lama tim membacakan putusan dasar dari penyegelan tersebut yang dibacakan Kapala Satpol-PP Langkat Dameka Putra Singarimbun S.STP antara lain :
1 . Peraturan pemerintah no 28 tahun 2025 Tentang Perizinan. Berbasis Resiko
2. Peraturan Daerah no 08 tahun 2019
Tentang Penyelenggaraan Ketertiban
3. Peraturan Daerah no 2 tahun 2025 tentang Bangunan Gedung
4. Peraturan Bupati no 31 tahun 2023 tentang Tata Cara Tndakan Penertiban
5. Surat Dinas Penanaman Modal dan perizinan Satu Pintu Kabupaten Langkat no 857/DPMPTSP/LKT 2025 tanggal 25 November 2025 tentang PBG dan seterusnya.,Selanjutnya tim melakukan penyegelan.

Kasatpol- PP mengatakan dasar paling utama penyegelan Tempat Hiburan Malam Blue Night tersebut di karenakan belum memiliki ijin hiburan dan akan di buka kembali penyegelan tersebut jika nantinya surat – surat sudah di penuhi semuanya.

Menurut pengelola dan penasehat hukum memang benar saat ini kami belum memiliki ijin namuni jin yang dimaksud adalah ijin ” BlikNight ” dan saat ini sudah kamii urus semuanya dan sedang berproses ucar Sajali pengelola.

“Semua syarat -syarat sudah kami ajukan, kebetulan pada saat itu kami mengajukan kepada bapak Bupati dan sekarang Bupatinya PLT, seharusnya kemarin ketika diadakan rapat Forkopimda Langkat kami diundang untuk mengetahui mengapa tempat hiburan malam kami disegel seperti yang dilakukan Provinsi Sumatra Utara sebelum dilakukan penyegelan kami diundang,” ujar Sajali.

Sajali menegaskan mereka sudah melengkapi segala persyaratan yang dibutuhkan untuk keperluan pengurusan perijinan Blue Night.

“Kami tinggal menunggu apakah diijinkan apa tidak, itu tergantung kepada pihak Pemkab Langkat,” tambah Sajali. (ndi/Sormin)

Berita Terkait

Jual Narkoba untuk Modal Nikah, Seorang Pria di Percut Sei Tuan Ditangkap Polisi
BNNP Sumut Ringkus 10 Pengedar Narkoba, Satu Tewas
Jadi Bandar Sabu, Dua “Spiderman” Diringkus Polrestabes Medan
Bobby Nasution Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat
Peringati HUT ke-121, Perumda Tirtanadi Gelar Berbagai Perlombaan
Tiga Pria Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten Diringkus Polisi
Residivis Pencurian Jadi Bandar Narkoba di Medan
Berawal dari Kecelakaan, Personil Satlantas Polres Karo Amankan Pemilik Ganja

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 12:49 WIB

Jual Narkoba untuk Modal Nikah, Seorang Pria di Percut Sei Tuan Ditangkap Polisi

Jumat, 11 September 2026 - 13:52 WIB

BNNP Sumut Ringkus 10 Pengedar Narkoba, Satu Tewas

Kamis, 10 September 2026 - 10:40 WIB

Jadi Bandar Sabu, Dua “Spiderman” Diringkus Polrestabes Medan

Rabu, 9 September 2026 - 15:12 WIB

Bobby Nasution Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat

Selasa, 8 September 2026 - 20:33 WIB

Peringati HUT ke-121, Perumda Tirtanadi Gelar Berbagai Perlombaan

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

Kapolrestabes Medan Tampung Keluhan dan Harapan Helvetia

Sabtu, 12 Sep 2026 - 23:56 WIB

OLAHRAGA

Penantian 9 Tahun, POBSI Sumut Bawa Pulang Piala Juara Umum

Sabtu, 12 Sep 2026 - 14:37 WIB