AMANKAN: Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang saat memberikan keterangan. (ist/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Tembung di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang berhasil mengungkap praktik perjudian tembak ikan di Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (15/07/2026) malam.
Dari lokasi petugas mengamankan dua orang laki – laki dan 1 orang perempuan yang merupakan pemain dan operator serta 1 unit barang bukti berupa perangkat mesin permainan.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polsek Medan Tembung dalam menindak tegas setiap bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat, serta menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang kepada wartawan, Kamis (15/7/2026).
Tambah Kapolsek, perjudian dalam bentuk apapun adalah perbuatan yang melanggar hukum dan membawa dampak buruk bagi diri sendiri, keluarga, maupun lingkungan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjauhi segala bentuk perjudian, serta melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa kepada pihak kepolisian atau Call Center 110,” tambah Kapolsek. (sormin)








