Tersangka Riko Sianturi. (ist/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com – Riko Sianturi (32) diamankan karena mencuri kotak infak dan melakukan penganiayaan di Jalan Jermal III, Medan Denai, Selasa (9/6/2026).
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, S.H kepada wartawan mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang telah diamankan warga karena diduga melakukan tindak pidana pencurian.
“Mendapat informasi tersebut, kita langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku yang sebelumnya telah diamankan masyarakat,” ucap Yaqin, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, korban dalam kasus tersebut adalah Meripati Simorangkir (31) warga Jalan Jermal III, Medan Denai.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan akibat terkena pisau yang diduga digunakan pelaku saat aksinya diketahui.
“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah kotak infak dan sebilah pisau,” tuturnya.
Setelah diamankan, pelaku sempat kita bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya diboyong ke Polsek Medan Area guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita masih mendalami kasus tersebut dan memeriksa pelaku,” ujarnya. (sormin)








