DIIKAT : Maling yang diikat warga. (ist/sadamanews.com)
HAMPARAN PERAK – sadamanews.com – Seorang maling berinisial A (43) tertangkap tangan saat beraksi di sebuah rumah yang ditinggal pemiliknya saat mengantarkan anaknya sekolah pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Pasalnya, korban Dewi Lestari warga kawasan Dusun I, Desa Lama Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ini merasa adanya barang yang tertinggal kemudian kembali ke rumah. Setibanya di rumah korban melihat pintu belakang terbuka.
Merasa curiga, korban pun langsung memanggil beberapa warga untuk melihat kondisi rumah tersebut. Ternyata terdapat seorang pria sedang memilah-milah barang yang berada di dalam kamar korban.
Warga yang geram melihat aksi pelaku langsung menarik keluar rumah dan menghakimi pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Ipda Revalino P membenarkan adanya pencurian di sebuah rumah yang ditinggali oleh pemiliknya.
Ipda Revalino P menjelaskan awal mula saat itu korban keluar dari rumah untuk mengantar anak sekolah, belum sampai sekolah pelapor kembali ke rumah untuk mengambil barang yang ketinggalan.
“Saat perjalanan menuju kerumah, korban melihat pintu belakang sudah terbuka, merasa curiga korban kembali kerumah dan memanggil saksi 2 untuk memanggil saksi 1 dengan tujuan untuk melihat siapa yang masuk ke dalam rumah,” ucap Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Ipda Revalino P saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/5/2026).
Setelah diperiksa ditemukan seorang pria tidak dikenal sudah berada di dalam kamar dan warga melakukan interogasi pelaku.
“Ditanya, pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dengan cara merusak atau mendobrak,” lanjutnya.
Berdasarkan dari keterangan yang diperoleh, pelaku mengakui mengambil barang-barang berharga milik korban.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku beraksi pada Kamis (21/5/2026) mengambil barang tabung Gas elpiji dan satu buah beras 5 kilogram milik orang.
Petugas pun memboyong pelaku ke Polsek Hamparan Perak untuk proses hukum.
Atas Kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 425 ribu. (Sormin)








