Polsek Sunggal Gerebek Lokasi Judi Ayam, 17 Ditangkap

Sabtu, 23 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

GEREBEK: Lokasi judi ayam yang digerebek Polsek Sunggal. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Polsek Sunggal menggerebek lokasi judi sabung ayam di Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Penggerebekan diwarnai tembakan peringatan setelah sejumlah pelaku berusaha melarikan diri.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 17 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menyita lima ekor ayam aduan, puluhan sepeda motor serta uang jutaan rupiah dari dua lokasi gelanggang.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yunus Tarigan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyamaran selama beberapa hari sebelum melakukan penggerebekan.

“Kita amankan 17 tersangka. Pemilik lokasi sedang kita buru,” ujar Kompol Yunus.

Saat petugas tiba di lokasi di Desa Serbajadi, para pelaku sempat kocar-kacir melarikan diri. Sebagian di antaranya bahkan mencoba mengelabui petugas dengan berpura-pura menjadi pengunjung warung.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi dan petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan pelarian para pelaku. Beberapa pelaku juga sempat melakukan perlawanan dan menolak diamankan.

Dia menyampaikan, arena sabung ayam tersebut baru beroperasi sekitar satu bulan dengan nilai taruhan bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp200.000.

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan 40 sepeda motor, lima ekor ayam aduan, serta uang tunai jutaan rupiah sebagai barang bukti.

Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sunggal untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 426 dan 427 tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (sdn/sormin)

Berita Terkait

Edarkan Happy Water, Karyawan Spa dan Pemasoknya Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan
Polsek Medan Tembung Gerebek Markas Judi Tembak Ikan, Dua Orang Diamankan
Polsek Medan Area Tangkap Maling Kereta
Tewasnya ASN BPN Nias Utara, Polrestabes Medan Tetapkan Dua Perempuan Tersangka
Kepala BNNK Deli Serdang Bantah Lakukan Penganiayaan
Pria Tanpa Identitas Tertabrak Kereta Api
Polsek Medan Area Tangkap Pencuri Handphone
Modus Check-in Hotel, Komplotan Curanmor Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:09 WIB

Edarkan Happy Water, Karyawan Spa dan Pemasoknya Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:34 WIB

Polsek Medan Area Tangkap Maling Kereta

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:59 WIB

Tewasnya ASN BPN Nias Utara, Polrestabes Medan Tetapkan Dua Perempuan Tersangka

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:46 WIB

Kepala BNNK Deli Serdang Bantah Lakukan Penganiayaan

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:53 WIB

Pria Tanpa Identitas Tertabrak Kereta Api

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Jumlah Korban Masih Didata

Jumat, 17 Jul 2026 - 12:24 WIB