Penjaga Malam di Medan Gunakan Pos Ronda Jual Sabu

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Seorang penjaga malam (jamal) di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu, Sabtu (16/5/26) malam.

Bahkan pria ini menjual narkoba dengan memanfaatkan pos ronda sebagai lapak mengedarkan narkoba jenis sabu.

Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa narkoba dan sejumlah uang.

Pengungkapan, dilakukan Tim 7 Subnit 4 Unit II Satres Narkoba Polrestabes Medan, yang dipimpin Kanit II, IPTU Haryono, SH, MH, dan Kasubnit 4, Ipda I Gede Augusta Angga Negara, S.Tr.K,.

“Kasus ini terungkap setelah menindaklanjuti informasi masyarakat perihal adanya pos jaga malam di Jalan Letda Sujono Gang Padang, dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP dalam keterangannya via aplikasi WhatsApp Selasa (19/5/2026) siang.

Dijelaskan Kasat, tersangkanya berinisial SR alias A (45) warga Jalan Pertiwi Kecamatan Medan Tembung.

“Dia (tersangka) bekerja sebagai penjaga malam, dan sengaja memanfaatkan pos ronda sebagai tempat transaksi narkoba agar tidak dicurigai,” ucapnya.

Ada yang berbeda dari tersangka SR ini lanjut Rafli, tersangka tidak menyiapkan paket sabu siap edar untuk dijual dalam kemasan plastik klip.

Tapi, tersangka biasanya menyiapkan sabu dalam satu wadah, dan mengemasnya sesuai pesanan pembeli.

“Pos ronda ini dijadikan tersangka untuk edarkan narkoba. Tetapi, pelaku tidak menyiapkan sabu dalam paket – paket kecil. Sabu disimpan dalam satu wadah, kemudian akan ditempatkan kembali ke wadah lainnya, bisa 1 gram atau 2 gram tergantung pesanan pembeli,” terang Rafli.

Selain menyita sabu sisa penjualan seberat 1,72 gram, petugas juga menemukan barang bukti lain seperti beberapa plastik klip, uang ratusan ribu rupiah diduga hasil penjualan narkoba, dan timbangan elektrik.

Pelaku mengaku, mendapat narkoba dari seseorang berinisial CG, dan mendapat keuntungan Rp 200 ribu setiap gram sabu yang dijual.

“Tersangka sudah 3 bulan menjual narkoba, kami masih mengejar pemasok narkoba yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami pastikan, pemasok narkoba bisa berlari namun tidak akan bisa bersembunyi. Kami tidak akan memberi ruang sekecil apapun kepada pelaku narkoba,” pungkas Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP. (sormin)

Berita Terkait

Polrestabes Medan Tekan Kejahatan Jalanan Turun 497 Kasus, Pengungkapan Narkoba Naik 399 Kasus
Tegas, Polrestabes Medan Tembak 21 Penjahat
Otak Pelaku Pembobol Mess Polda Aceh Ditembak
Sepasang Kekasih Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan
Bandar Sabu Bantaran Sungai Lawan Petugas Saat Ditangkap
Wiyk II Juara Umum Pertandingan Olahraga Pesta Parheheon Ama HKBP Bandar Klippa
Panglima Geng Motor NKB Edarkan Vape Kandungan Narkoba Diringkus
Kandang Unggas Disulap Jadi Sarang Narkoba di Medan

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:32 WIB

Polrestabes Medan Tekan Kejahatan Jalanan Turun 497 Kasus, Pengungkapan Narkoba Naik 399 Kasus

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:24 WIB

Penjaga Malam di Medan Gunakan Pos Ronda Jual Sabu

Senin, 18 Mei 2026 - 21:45 WIB

Otak Pelaku Pembobol Mess Polda Aceh Ditembak

Senin, 18 Mei 2026 - 20:53 WIB

Sepasang Kekasih Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:55 WIB

Bandar Sabu Bantaran Sungai Lawan Petugas Saat Ditangkap

Berita Terbaru