Tersangka. (ist/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan pencuri Juliadi alias Adi (18), warga Jalan Datuk Kabu Pasar III Tembung Pajak Satria VI, Kecamatan Percut Sei Tuan
Pelaku yang mencuri di sebuah rumah di Jalan Jermal V, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai diamankan Sabtu (15/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Jermal IV, Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin didampingi Kanit Reskrim Iptu Fajri Lubis, Senin (18/5/2026) menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah korban Irnanda Abdullah (42) membuat laporan polisi terkait aksi pencurian yang dialaminya.
“Korban mengetahui rumahnya dibobol saat terbangun dari tidur pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban melihat sejumlah barang miliknya telah hilang dan pintu samping rumah dalam kondisi rusak akibat dibongkar pelaku,” ujarnya.
Dalam aksi pencurian tersebut lanjut Kapolsek, pelaku berhasil membawa kabur satu unit tablet warna hitam, satu tabung gas 3 kilogram, satu tas warna hitam, dan satu unit speaker.
“Berdasarkan hasil penyelidikan serta rekaman CCTV di lokasi kejadian, Kanit Reskrim bersama bersama anggotanya bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan,” tegasnya.
Saat diinterogasi, Juliadi mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
“Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu kaos warna abu-abu dan satu pasang sandal warna putih yang digunakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian,” pungkasnya sembari menambahkan tersangka dijerat Pasal 447 KUHPidana.(sormin)








