BABAK BELUR: Pelaku yang kondisinya babak belur. (ist/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com – Seorang pria ditangkap dan diamuk warga karena diduga mencuri di Jalan Halat, Kelurahan Pasar Medan Timur, Kecamatan Medan Area.
Dalam kondisi wajah babak belur, Prima Hafiz (37) warga Jalan Utama Gang Sadi, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area diserahkan ke Polsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin dalam keterangannya dikutip Sabtu (2/5/26) menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat melalui call center 110 yang menyebutkan seorang pelaku pencurian telah diamankan warga.
“Personel yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis dan anggota langsung ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara, pelaku sudah diamankan warga dalam kondisi terluka, kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis,” ujarnya.
Setelah mendapat perawatan medis, pelaku dibawa ke Polsek Medan Area untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menunggu kehadiran korban guna melengkapi laporan resmi.
“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (29/4/26) sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Halat. Korban diketahui bernama Atrova Bella Dona (30), seorang dokter yang berdomisili di Jalan Jermal XV Gang Padang Bolak, Kecamatan Medan Denai.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian, antara lain satu outdoor AC, satu obeng, berbagai peralatan rumah tangga seperti gelas, sendok, garpu, pisau makan, piring, mangkok, ceret, hingga pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolsek menambahkan bahwa kasus ini terungkap berkat peran aktif masyarakat yang sigap mengamankan pelaku sebelum melarikan diri.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. Namun kami juga mengimbau agar tidak main hakim sendiri dan segera menyerahkan pelaku kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Yaqin kembali menegaskan bahwa saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Medan Area dan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
“Kita juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah hukum Polrestabes Medan. Saya juga memastikan akan menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal demi menjaga Kamtibmas di Kota Medan,” pungkasnya. (Sormin)








