Roni Nasution. (ist/sadamanews.com)
DELI SERDANG – sadamanews.com – Roni Nasution ditangkap warga dan diserahkan ke Polrestabes Medan, Minggu (26/4/2026) malam.
Pria 30 tahun itu diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 9 tahun, sebut saja Koko.
Menurut Buyut Koko, RH, penangkapan dilakukan pihaknya bersama warga di kediaman Roni, di Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Saat itu, pria asal Rantauprapat itu sedang tidur.
“Sudah kami tangkap. Kami serahkan ke polisi. Sebelum ke polisi sempat dipukuli warga di sini,” ucapnya ditemui di kediamannya, Kamis (30/4/2026).
Dijelaskan RH, aksi pencabulan itu diduga dilakukan Roni, Minggu (26/4/2026) dinihari di kediamannya. Koko mengaku bahwa bagian duburnya dimasukin benda tumpul. Pengakuan itu pun membuat RH berang dan langsung menangkapnya.
“Sekali itu aja, habis itu cicit ku lari katanya,” tuturnya.
Terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menahan Roni.
“Ada, sudah kita tahan,” ujarnya.
Meski begitu, Dearma enggan membeberkan berapa korban yang telah dicabuli Roni. (sormin)








