DITAHAN: RD digelandang petugas Kejaksaan Negeri Binjai menuju mobil tahanan dan akan di titipkan ke Lapas Kelas IIA Binjai. (Andi/sadamanews.com)
BINJAI – sadamanews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali menetapkan RD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif pada Kamis (16/4/2026).
RD yang terjerat dalam kasus pembuatan kontrak pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai untuk tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Kasi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, S.H., M.H., mengungkapkan penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengembangan secara mendalam.
“RD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Prin-06/L.2.11/Fd.2/04/2026 tanggal 16 April 2026,” ujar Ronald.
Lanjut Kasi, modus operandi dilakukan tersangka berkaitan dengan rencana kegiatan bantuan irigasi tanah dangkal atau sumur bor. Selain itu pengadaan bibit lele serta bibit ayam beserta pakannya yang ternyata tidak ada di dunia nyata.
Kegiatan pekerjaan tersebut faktanya tidak terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai.
“Meski kegiatan tidak ada, RG selaku Kepala Dinas saat itu bersama RD menawarkan pekerjaan tersebut kepada pihak swasta dengan mekanisme pengadaan langsung,” jelasnya.
Untuk mendapatkan proyek tersebut, para kontraktor diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai tanda jadi atau commitment fee.Uang dari para penyedia jasa tersebut kemudian dikirimkan melalui transfer ke rekening milik RD dan RG.
RD langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kota Binjai.
“Penahanan dilakukan mulai 16 April hingga 5 Mei 2026. Kondisi tersangka sehat jasmani dan rohani setelah diperiksa tim medis Puskesmas Tanah Tinggi,” tutup Ronald.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, dan Pasal 9 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ndi/sormin)








