TEMBAK: Tersangka Roy Kardo (duduk di kursi roda) yang ditembak. (ist/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Timur tembak seorang pencuri di salah satu cafe di Jalan Permai, Medan Perjuangan.
Roy Kardo Fransisko, 31, ditangkap setelah pemilik kafe Neneng Hildayanti, melaporkan kasus pencurian di kafenya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis mengatakan, dari laporan itu sebelumnya pihaknya telah menangkap Sofyan Hakim, Senin (8/12/2025) lalu. Darinya, polisi mendapat keterangan bahwa ia beraksi bersama Roy.
“Tersangka kita tangkap di Jalan Durung, Medan Tembung, Rabu (17/12/2025),” ucap Fajri kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
Juga turut diamankan barang bukti pakaian yang digunakannya saat beraksi dan sisa uang hasil penjualan barang curian dari cafe tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari Barang Bukti lainnya.
“Saat itu terdangka melakukan perlawanan juga berusaha melarikan diri sehingga kita melakukan upaya tindakan tegas terukur,” tuturnya.
Dari keterangan Roy, ia mengakui perbuatannya bersama Sofyan Hakim. Dari lokasi, mereka berhasil menggasak empat unit AC, sembilan CCTV, belasan kursi plastik, dua unit mesin pompa air, dua buah lemari besi dan enam buah pintu besi.
“Tersangka ini residivis. Sebelumnya tahun 2019 menjalani hukuman satu tahun enam bulan kasus curanmor,” terangnya. (sormin)








