BI Harus Buka Data Soal ‘Dana Parkir’ di Sumut, Peneliti Sebut Menkeu Purbaya Keliru

Jumat, 24 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunawan Benjamin. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Perbedaan angka soal dana tersimpan milik Pemda yang diungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewo berbuah polemik.

Tidak sedikit yang menilai pernyataan Menkeu itu merugikan citra Pemda. Bank Indonesia pun didorong untuk membuka data sebenarnya.

“Ya harusnya BI segera buka data dan menginformasikannya ke publik,” ungkap pengamat ekonomi, Gunawan Benjamin, Jumat (24/10/2025).

Diakui Akademisi Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) tersebut, perbedaan data dana tersimpan bank itu membuat masyarakat berpolemik. Namun polemik itu akan berakhir bila ada data valid yang dibuka dan disampaikan BI ke publik.

Gunawan yang juga pakar pemasaran itu menyebutkan, perbedaan klaim data dana mengendap ini bisa saja dikarenakan oleh banyak hal. Seperti perbedaan waktu pengecekan jumlah saldo, mutasi keluar masuk rekening yang sewaktu-waktu memang bisa menunjukan angka yang jauh berbeda, atau hal teknis lainnya.

“Namun lain halnya jika dana tersimpan itu ditemukan dalam bentuk simpanan deposito berjangka. Yang tentunya angkanya tetap akan sama, cenderung bertambah karena ada bunga. Dan saya meyakini perbedaan ini lebih dikarenakan mutasi rekening yang membuat posisi saldo menjadi sangat dinamis,” ungkap Gunawan.

Terpisah, Peniliti Lembaga Studi Transparansi Anggaran dan Kebijakan (El-Strika) Ika Anshari menilai ‘dana mengendap’ yang dipersepsikan dari ucapan Menkeu Purbaya tersebut justeru merugikan Pemprov Sumut sendiri.

Sebab, publik menangkap bahwa dana itu tidak terserap dan bahkan diasumsikan sebagai dana yang berbunga.

Angka Rp3,1 triliun yng diucapkan Menkeu itu menjadi bias. Padahal, sambung Ika Anshari, dana itu tersimpan di bank sebesar kurang lebih Rp900 miliar seperti disampaikan Pemprovsu.

“Dan dana Rp900 miliar itu bukan dana mengendap melainkan dana belum terserap karena proses administratif seperti evaluasi Perubahan APBD (P-APBD) yang masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri serta pembayaran pekerjaan infrastruktur yang sedang berlangsung,” ungkap Ika.

Maka sebab itu, Ika Anshari juga mendorong agar BI segera membuka data dan menginformasikannya kepada publik. Dan bila nanti ditemukan kekeliruan oleh Menkeu Purbaya soal data, maka Kementerian Keuangan harus berani juga menyampaikannya ke publik.

“Ya agar asumsi dana mengendap itu tidak lagi merugikan pihak manapun. Kementerian Keuangan juga harus gentle menyampaikan bila memang ada kekeliruan,” kata Ika Anshari.

Sebelumnya Menkeu Purbaya menyebut ada dana Rp3,1 triliun tersimpan milik Sumatera Utara di bank. Namun dilansir dari data Bank Indonesia, ternyata angka Rp3,1 triliun itu milik Pemprov Aceh.

Angka tersebut menempatkan Aceh di posisi kelima tertinggi secara nasional dalam daftar daerah dengan dana pemerintah daerah yang belum terserap di bank.

DKI Jakarta menempati posisi teratas dengan total simpanan Rp14,7 triliun, disusul Jawa Timur sebesar Rp6,8 triliun, Kalimantan Timur Rp4,7 triliun, dan Jawa Barat Rp4,2 triliun. (ril/sormin)

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Dukung Evaluasi Ombudsman untuk Wujudkan Pelayanan Publik Prima
Bobby Nasution Harapkan Entry Meeting Ombudsman Jadi Instrumen Evaluasi Pelayanan Publik
Kementerian Hukum dan Komisi XIII DPR RI Gelar Sosialisasi Hukum di UIN Sumut
Bobby Nasution Minta DHD 45 Sumut Sinergikan Semangat Juang dengan Pembangunan
Kolaborasi Positif Untuk Musik Medan Lewat “In Release”, Merahati, Flower Child dan Brutal Pop Tampil Maksimal
Ribuan Pelari Ramaikan Deli Serdang Run 2026
Mahasiswa Farmasi Jadi Bandar Narkoba Diciduk Polrestabes Medan
Brando Bukit Kembali Pimpin Pemuda Pancasila Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:25 WIB

Pemkab Deli Serdang Dukung Evaluasi Ombudsman untuk Wujudkan Pelayanan Publik Prima

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:58 WIB

Bobby Nasution Harapkan Entry Meeting Ombudsman Jadi Instrumen Evaluasi Pelayanan Publik

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:54 WIB

Kementerian Hukum dan Komisi XIII DPR RI Gelar Sosialisasi Hukum di UIN Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:46 WIB

Bobby Nasution Minta DHD 45 Sumut Sinergikan Semangat Juang dengan Pembangunan

Senin, 27 Juli 2026 - 10:52 WIB

Kolaborasi Positif Untuk Musik Medan Lewat “In Release”, Merahati, Flower Child dan Brutal Pop Tampil Maksimal

Berita Terbaru