Penganiaya Lurah Perintis di Medan Akhirnya Dipenjara

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka (kanan). (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Unit Reskrim Polsek Medan Timur akhirnya menangkap pelaku penyerangan terhadap Lurah Perintis, Kecamatan Medan Timur Muhammad Fadli (42) sampai masuk ke dalam parit.

Akibatnya, pelaku bernama Mawardi (61) menggunakan baju orenge dan ditahan dibalik besi jeruji Polsek Medan Timur.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Manimbul Butar Butar, membenarkan penangkapan pelaku penyerangan terhadap kepala Lurah Perintis hingga terjebur di kubangan, pada Senin (13/10/2025), sekitar pukul 09.00 WIB.

Peristiwa berawal saat korban yaitu Lurah Perintis, Kecamatan Medan Timur, Muhammad mendapatkan informasi di Jalan Madukoro Medan sering ban sepeda motor bocor.

Sehingga lurah dan anggota ASN serta Kepling I, mendatangi Jalan Madukoro dan melihat di depan rumah bernomor 6 milik tersangka ada polisi tidur yang menggunakan ban mobil bekas tanpa izin.

Melihat, polisi tidur itu terdapat banyak paku yang menonjol, lurah dan kepling langsung membongkar polisi tidur tersebut.

Namun tersangka melarang lurah untuk membongkar dan mengambil polisi tidur walau lurah sudah menerangkan kepada tersangka bahwa banyak ban sepeda pengendara motor bocor saat melintas di lokasi.

Namun pelaku tidak terima alasan lurah dan terjadilah perdebatan dan perkelahian.

“Lurah akhirnya didorong ke dalam parit. Akibatnya, tangan kiri dan badan korban terluka,” ucap Kompol Agus Manimbul Butar Butar, saat ditemui wartawan di Polsek Medan Timur, Rabu (15/10/2025).

Dari keterangan lurah dan kepling, bahwa polisi tidur tersebut saat dipasang tidak ada ijinnya.

“Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1), KHUPidana dengan ancaman kurungan dua tahun delapan bulan atau denda sebesar empat ribu lima ratus rupiah,” tambah Kapolsek. (sormin)

Berita Terkait

Jalan Diaspal, Warga Desa Saentis Berterimakasih kepada Bupati Deli Serdang dan Anggota DPRD, Junaidi SH
Tim PGN Datangkan Alat CNG Dalam Olah TKP di Polonia Medan
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta
Kades se-Kecamatan Pangaribuan Pikul Peti Jenazah Janpiter Sormin ke Pemakaman
Rampas HP Seorang Ibu yang Duduk di Kursi Roda, Boncel Ditangkap
Penipu dengan Modus DP Mobil Diringkus Polsek Medan Timur
Gempa Guncang Aceh dan Medan
PGN Akui Miliki Jaringan Gas di Grand Polonia Medan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:26 WIB

Jalan Diaspal, Warga Desa Saentis Berterimakasih kepada Bupati Deli Serdang dan Anggota DPRD, Junaidi SH

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:29 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kades se-Kecamatan Pangaribuan Pikul Peti Jenazah Janpiter Sormin ke Pemakaman

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:43 WIB

Rampas HP Seorang Ibu yang Duduk di Kursi Roda, Boncel Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:19 WIB

Penipu dengan Modus DP Mobil Diringkus Polsek Medan Timur

Berita Terbaru

DAERAH

Deli Serdang Promosikan Produk Unggulan pada KKSU 2026

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:32 WIB