Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard 2024, Supriadi Ajukan Prapid

Minggu, 5 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAPID: Tim kuasa hukum Supriadi usai mengajukan Prapid. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Supriadi selaku PPK Pengadaan Fisik Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat menyayangkan sikap Kejari Langkat yang menggeledah ruangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard 2024.

“Yang saya dengar surat penggeledahan dikirim ke pimpinan. Lalu mereka langsung masuk dan menggeledah ruangan saya tanpa memberitahukan lebih dulu,” ujar Supriadi kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025) sore.

Bahkan akibat penggeledahan tersebut, nama istri dan anaknya juga ikut dibawa-bawa seakan dirinya pelaku korupsi. “Istri dan anak saya sampai dibawa-bawa di media sosial, padahal mereka tak mengetahui hal ini,” tambahnya.

Supriadi warga Dusun V Muka Paya Desa Muka Paya, Kec. Hinai, Kab. Langkat membantah bahwa ia merupakan PPK di Dinas Langkat tersebut, tapi mengaku menjabat sebagai Kasi Sarana dan Prasarana SD.

Supriadi juga tak menerima penyitaan barang miliknya berupa 3 HP yakni merek Oppo Reno 13 F, Samsung S24, Samsung S25 dan 1 laptop merk Asus oleh Kejari Langkat karena barang tersebut bukan berasal dari uang korupsi.

“Tiga HP ku dan satu laptop disita jaksa dari Kejari Langkat, namun sampai sekarang bukti penyitaan tak ada saya terima. Ini aneh dan merugikan saya,” jelasnya.

Akibatnya, Supriadi melalui kuasa hukumnya Yanseno Fedrik Turnip SH, Ruben Sandi Yoga Utama Panggabean SH, MH dan Rena Fransiskus Tarihoran SH memprapidkan Kejagung, Kejatisu dan Kejari Langkat pada 3 Agustus 2025.

“Kami memprapidkan Kejagung, Kejatisu dan Kejari Langkat terkait sah tidaknya penggeledahan badan dan penyitaan HP dan laptop klien kami. Apalagi hingga saat ini klien kami belum menerima surat bukti penyitaan dari Kejari Langkat,” ujar Yanseno Fedrik Turnip SH.

Kuasa hukum juga mengajukan permohonan perlindungan saksi Supriadi kepada Kepala Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kejari Langkat sudah memanggil Supriadi sebagai saksi pada 26 September 2025 dan diterima Pemohon pada 29 September 2025. (sn/sormin)

Berita Terkait

Polsek Medan Tembung Gerebek Diduga Lokasi Judi
Dua Pencuri Aki Truk Babak Belur Dihajar Massa
Modus Kencan, Sepeda Motor Temannya Dibawa Kabur dari Hotel
Polrestabes Medan Gerebek Lapak Judi Tembak Ikan di Medan Tuntungan
Wanita Pencuri Tas Berisi Uang dan Perhiasan Ditangkap Polsek Sunggal
Polsek Medan Kota Bakar Barak Narkoba di Jalan Brigjen Katamso
BNNP Sumut Amankan Terduga Pengedar Sabu dari Marelan
Hanya Satu Jam, Pembawa Lari Betor Ditangkap Polsek Sunggal

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:24 WIB

Dua Pencuri Aki Truk Babak Belur Dihajar Massa

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Modus Kencan, Sepeda Motor Temannya Dibawa Kabur dari Hotel

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Polrestabes Medan Gerebek Lapak Judi Tembak Ikan di Medan Tuntungan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Wanita Pencuri Tas Berisi Uang dan Perhiasan Ditangkap Polsek Sunggal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Polsek Medan Kota Bakar Barak Narkoba di Jalan Brigjen Katamso

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Polisi Geledah Rumah GS di Jermal, Dua Orang Diamankan

Jumat, 30 Okt 2026 - 21:05 WIB