DITEMBAK: Kedua tersangka pencuri yang ditembak usai mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara. (dok/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com – Unit Reskrim Polsek Medan Area amankan dua pencuri. Namun saat ditangkap, keduanya memukul petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.
Kedua pelaku yakni Ad Suwandi alias Bombom (32) dan Erik Pranata Harahap, (39) ditangkap atas laporan pengaduan Sari Nilam, (68) warga Jalan Balai Kayang II, Siak, Riau.
Korban melaporkan rumahnya di Jalan Gedung Arca, Pasar Merah Timur, dibobol maling pada Senin (22/9/2025) dibongkar maling. Kusen, daun pintu, seng, kaca jendela dan pagar hilang disikat maling.
Polisi langsung menuju lokasi dan melihat kedua pelaku masih berada di sekitaran lokasi. Tak butuh waktu lama, polisi pun langsung menangkap keduanya.
“Rumah tersebut sebelumnya ditinggal selama seminggu. Saat kembali barang-barang sudah habis,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dr Dian Pranata Simangunsong, Selasa (23/9/2025).
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang yang telah hilang. Dari keterangan Bombom beberapa lembar seng telah ia jual ke kawasan Jalan Sentosa, Medan Perjuangan.
“Di perjalanan kedua tersangka mencoba melarikan diri dengan memukul personel bernama Bripka Zul Efendi. Sehingga kita menembak kaki pelaku,” tambahnya.
Dari keterangan Bombom, ia merupakan residivis spesialis pencurian. Ia telah tiga kali menjalani hukuman di tahun 2017, 2021 dan 2023. (*/sn)
Editor : mangampu sormin









