SIDANG: Sidang perkara OTT KPK Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah (PJN Wil) I Medan Tahun Anggaran (TA) 2025 digelar di Pengadilan Tipikor Medan. (ist/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com – Perkara korupsi beraroma suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah (PJN Wil) I Medan Tahun Anggaran (TA) 2025, akhirnya bergulir di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (17/9).
Tim JPU KPK mendudukkan Akhirun Piliang alias Kirun, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM) di ’kursi pesakitan’ ruang Cakra Utama.
Akhirun Piliang (terdakwa I) dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (terdakwa II) dijerat melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi uang yang seluruhnya berjumlah Rp4.054.000.000.
Atau menjanjikan sesuatu berupa uang commitment fee dengan perhitungan total bervariasi hingga 5 persen dari nilai kontrak, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Topan Obaja Putra Ginting (TOPG) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran (TA) 2025 berupa uang sejumlah Rp50 juta dengan commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak.
Kemudian Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rp50 juta (1 persen).
Selanjutnya kepada Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut sebesar Rp300 juta, Rahmad Parulian selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wil I Medan sebesar Rp250 juta
Nama Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wil I Medan Dicky Erlangga juga disebut mengalir dana sebesar Rp1.675.000.000. Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 pada Satker PJN Wil I Medan (Rp535 juta). “Seterusnya ke PPK 1.4 lainnya, Heliyanto sebesar Rp1.194.000.000,” urai JPU KPK.
Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu TOPG melalui Rasuli Efendi (PPK 1.4) bisa mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT DNTG mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Prov Sumut.
Sedangkan aliran dana ke Rahmad Parulian selaku Kasatker, melalui Munson Ponter Paulus Hutauruk. Untuk Kasatker lainnya, Dicky Erlangga melalui PPK 1.4 lainnya, Heliyanto.
Kedua terdakwa mendapatkan paket pekerjaan di PJN Wilayah I BBPJN Sumut pada tahun 2023 hingga 2025, bertentangan dengan kewajiban TOPG, Rasuli Efendi Siregar, Rahmad Parulian.
Maupun kepada Munson Ponter Paulus Hutauruk, Dicky Erlangga dan Heliyanto, sebagai pegawai negeri untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU Nomor 28 Tahun 1999.
Atau Pasal 12 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 7 ayat (2) huruf a dan b UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
PT DNTG
Pada tanggal 26 Juni 2025 pukul 12.00 WIB, TOPG di kantornya memerintahkan Rasuli Efendi Siregar memproses e-katalog Paket Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot – Bts Labuanbatu dan pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Hutaimbaru-Sipiongot agar dimenangkan PT DNTG, milik terdakwa I.
Walau belum tuntas di perencanaan, atas printah TOPG, Rasuli Efendi Siregar kemudian memerintahkan Ryan Muhammad dan Bobby Dwi Kussoctavianto segera melaksanakan proses e-katalog.
Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot – Bts Labuanbatu dengan pagu anggaran sebesar Rp96 miliar dan Peningkatan Struktur Jalan Hutaimbaru – Sipiongot (Rp69.800.000.000) juga dikerjakan PT DNTG. Terdakwa I pun menyuh anaknya, terdakwa II menyerahkan uang suap tersebut.
Bapak dan anak itu pun dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Atau kedua, Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu pun melanjutkan persidangan, Rabu pekan depan untuk pemeriksaan saksi-saksi menyusul kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Diberitakan sebelumnya perkara tipikor beraroma suap terkait
PJN Wil I Medan TA 2025 tersebut hasil OTT penyidik KPK di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Jumat lalu (27/6/2025). (in/sor)








