Pungli Dana BOS, Ketua MKKS SMA dan SMK Batubara Divonis 1 Tahun

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

VONIS: Muhammad Kamil dan Sulistio saat menjalani sidang. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Muhammad Kamil, selaku Ketua Umum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sulistio, Ketua Umum MKKS Sekolah Menengah (SMK) se-Kabupaten Batubara, Rabu (3/9/2025) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan masing-masing divonis 1 tahun penjara.

Selain itu, kedua terdakwa (berkas terpisah) juga dipidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang bukan hanya tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa. Tapi juga pasal yang terbukti di persidangan.

“Para terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 5 Ayat 1 huruf a jo Pasal 53 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tegasnya.

Pertimbangan tentang beratnya pidana, lanjut Yusafrihardi, terkait peran terdakwa terhadap terjadinya tindak pidana.

Kapasitas kedua terdakwa selaku ketua MKKS yang melakukan pengumpulan uang dari sekolah-sekolah.

“Namun para terdakwa tidak mendapatkan keuntungan dari tindak pidananya,” urainya.

Sementara pada persidangan lalu, tim JPU Kejati Sumut menuntut kedua terdakwa agar dipidana masing-masing 18 bulan (1 tahun dan 6 bulan) penjara dan denda sama dengan vonis majelis hakim.

Penuntut umum sebelumnya menilai pidana Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana yang memenuhi unsur.

Baik JPU maupun kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.

Amankan APH

Sementara pada persidangan lalu, 10 saksi didominasi para kepsek Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri maupun swasta mengaku masuk anggota grup WhatsApp (WA) ‘MKKS SMA BATU BARA NEW’.

Total 24 kepsek SMA / SMK negeri dan swasta mendapatkan pengumuman agar menghadiri rapat koordinasi mengenai akan adanya audit dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2024 oleh tim dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dan aparat penegak hukum (APH).

Sehingga disepakati agar masing-masing sekolah menyisihkan dana Rp26.800 per siswa.

Sementara dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa diamankan tim Pidsus Kejati Sumut dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat lalu (14/3/2025) di Ruang Tata Usaha SMK Negeri 1 Air Putih, Jalan SMK, Dusun III, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319 juta. (in/sor)

Berita Terkait

Polisi Geledah Rumah GS di Jermal, Dua Orang Diamankan
Penjambret Hakim di Medan Ditembak Polrestabes
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Kandang Ayam Dijadikan Gudang Ganja
Junaidi SH Ajak Seluruh Kader Meriahkan HUT PP ke-67 di Tembung
Gudang Pengolahan Pinang Dijadikan Gudang Narkoba di Deli Serdang
Pengurus PP Deli Serdang Ziarah ke Makam Tokoh Pemuda Pancasila Sumut
Polrestabes Medan Ungkap Praktek Penjualan BBM Subsidi ke Pabrik
Tim Gabungan Polrestabes Medan Terus Buru Bandar Narkoba di Selambo

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Polisi Geledah Rumah GS di Jermal, Dua Orang Diamankan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Penjambret Hakim di Medan Ditembak Polrestabes

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:46 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Kandang Ayam Dijadikan Gudang Ganja

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Junaidi SH Ajak Seluruh Kader Meriahkan HUT PP ke-67 di Tembung

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Gudang Pengolahan Pinang Dijadikan Gudang Narkoba di Deli Serdang

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Polisi Geledah Rumah GS di Jermal, Dua Orang Diamankan

Jumat, 30 Okt 2026 - 21:05 WIB

KRIMINAL

Polsek Medan Tembung Gerebek Diduga Lokasi Judi

Jumat, 30 Okt 2026 - 20:57 WIB