Sidang Perkara Pidum dan Tipikor di PN Medan Kebanyakan Ditunda Diduga karena Unjukrasa

Senin, 1 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOSONG: Sidang ditunda di PN Medan. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Sidang perkara-perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana umum (pidum) di PN Medan Kelas IA Khusus hingga, Senin sore (1/9/2025) kebanyakan ditunda. Disebut-sebut dampak dari maraknya aksi demonstrasi (demo) beberapa hari terakhir.

Suasana keramaian seperti hari-hari biasanya, tidak terlihat lagi di sekitar ruangan sidang.

Pantauan wartawan, di hari tersebut perkara tipikor yang ditangani JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sumut dan perkara pidum ditangani Kejari Medan, biasanya menggeliat.

Sejak pagi hingga tengah hari, beberapa ruangan diisi dengan persidangan perkara-perkara perdata. Memasuki pukul 14.15 WIB, hanya dua perkara tipikor yang disidangkan dan beberapa perkara pidum dengan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.

Ruangan sel para terdakwa perkara pidum sama sekali kosong. Hanya berisi empat terdakwa tipikor yakni mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) dan abangnya, Iskandar Perangin-angin.

Serta mantan Kepala Desa
(Kades) Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu M Toha Hasibuan dan Kaur Keuangan Lailatul Mudrika.

Belakangan diketahui, tidak dibawanya para terdakwa perkara pidum maupun tipikor yang ditangani Kejari Medan, guna mengantisipasi kemungkinan hal-hal tak diinginkan, terkait maraknya aksi demo beberapa hari ini.

“Iya bang. Karena takutnya (dalam perjalanan petugas yang membawa mobil tahanan) ada penutupan jalan atau pengalihan jalan apabila ada aksi demo susulan,” kata Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka Pratama.

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan persidangan digelar secara online (di masa wabah Covid-19), sambungnya, masih menunggu situasi berkembang.

“Jika nantinya suasana Kota Medan sekitarnya kondusif dan normal, maka persidangan akan digelar seperti semula (offline),” pungkas Deny Marincka lewat pesan teks.

Hal senada juga diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza. Seyogianya, dua perkara tipikor asal Kejari Medan akan disidangkan pada hari itu dan kemudian ditunda.

Yakni terkait perkara tanpa hak menguasai dan mengusahai aset Kereta Api Indonesia / KAI (Persero) di dua lokasi berbeda. Serta perkara tipikor beraroma suap melibatkan anggota Unit 4 Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut Bayu Sahbenanta Perangin-angin.

“Iya. Sementara dari PN minta tunda (persidangan) karena antisipasi demo,” kata Ali Rizza. Mengenai kemungkinan ke depan digelar persidangan online, timpalnya, belum diketahui. Masih melihat situasi dan kondisi (sikon) Kota Medan sekitarnya dalam sepekan ini. (ril/ampu)

Berita Terkait

Polisi Bantah Pagar Besi Stadion Teladan Digerogoti Rayap Besi
Maling Terekam CCTV Curi Tablet
Selebgram Kota Medan Hadiri Panggilan Penyidik Polrestabes Medan
Ketangkap Basah, Maling Dipukul dan Diikat Warga
Polsek Sunggal Gerebek Lokasi Judi Ayam, 17 Ditangkap
Polsek Medan Area Tangkap Pencuri di Rumah Jalan Jermal V
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu
Diduga Berhubungan Intim dengan Rekan Kerjanya, Pria 50 Tahun Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:02 WIB

Polisi Bantah Pagar Besi Stadion Teladan Digerogoti Rayap Besi

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:48 WIB

Maling Terekam CCTV Curi Tablet

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:51 WIB

Selebgram Kota Medan Hadiri Panggilan Penyidik Polrestabes Medan

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:13 WIB

Ketangkap Basah, Maling Dipukul dan Diikat Warga

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:26 WIB

Polsek Sunggal Gerebek Lokasi Judi Ayam, 17 Ditangkap

Berita Terbaru

Berita

Kepala BNN Kota Binjai Rayakan Ulang Tahun ke-43

Sabtu, 6 Jun 2026 - 10:10 WIB