DIHUKUM: Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, Kasubbid Penmas, AKBP Siti Rohani, Kasubbid Paminal, Kompol Candra dan ayah korban. (Sormin/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com – Tiga personel Poldasu yang terlibat menabrak seorang wanita pejalan kaki, Elyda Delvian Tamin (26) sudah dilakukan penempatan khusus (Patsus) di Bidpropam Poldasu.
Sebelum menabrak korban, para pelaku baru minum-minuman beralkohol dan baru keluar dari tempat hiburan malam (THM) yang berada di Jalan Puteri Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat.
“Terkait 3 personel sudah di proses di Bidpropam dan dimasukkan ke Patsus. Ketiganya personel Poldasu yakni, PP, ST dan GI. Sebelumnya mereka baru keluar dari THM setelah menabrak korban mereka sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Satlantas karena takut diamuk massa,” ujar Kasubbid Paminal, Kompol Candra didampingi, Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita dan Kasubbid Penmas, AKBP Siti Rohani, Kamis (30/10).
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita mengatakan, hasil olah TKP, kejadian berada di badan jalan. Dan tidak ada unsur kesengajaan. Barang bukti mobil Honda Brio kini diamankan di Satlantas Polrestabes Medan. “Antara korban dan pelaku tidak saling mengenal. Dalam mobil ada 3 orang. Saat itu korban mau jalan masuk ke dalam mobil,” ungkapnya.
Orang tua korban, Suratman, (59) menjelaskan sampai sekarang putrinya masih belum sadarkan diri. Korban mengalami retak di lutut, 6 tulang rusuk patah dan pecah pembuluh darah. “Saya mengucapkan terimakasih khususnya kepada Dir Samapta dan Kabid Propam yang sudah menjenguk langsung anak saya. Keluarga juga mendapat santunan dari Propam Mabes Polri. Irwasda juga dikabarkan akan berkunjung. Harapannya, Poldasu dapat melakukan pengembangan agar kasus yang menimpa anak saya bisa segera tuntas,”ucapnya.
Sementara, Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP Siti Rohani menambahkan, Poldasu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan telah diproses. Terbukti anggota yang melakukan pelanggaran sudah di Patsus. (sormin)








