Tersangka Videokan Saat Aniaya dan Bunuh Pacarnya di Medan

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAPARKAN: Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi Kasi Humas AKP Halashon Sihotang saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolrestabes Medan. (sormin/sadamanews.com)

MEDAN – Motif pembunuhan seorang janda berinisial L (44) warga Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan tembung yang dilakukan pacarnya sendiri, DC (41) karena sakit hati.

“Tersangka merasa sakit hati dan ditipu. Karena tersangka pernah terlibat kasus penganiayaan tahun 2023 dan ditahan walau tersangka sudah menyerahkan uang kepada korban untuk mengurus perkaranya. Dan mengira korban tidak mengurus perkaranya,” ujar Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi Kasi Humas AKP Halashon Sihotang kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (27/8/3025).

Tambah Kasat, terungkapnya kasus ini bermula saat Timsus Satreskrim Polrestabes Medan mendatangi RS Colombia untuk melihat kondisi korban.

Tim selanjutnya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Memeriksa kamar korban dan didapatkan bekas bercak darah di gorden jendela kamar korban.

Tim kemudian memintai keterangan para saksi yang berada di rumah tersebut dan memeriksa ponsel milik tersangka. Dalam ponsel tersangka ditemukan rekaman video tersangka melakukan penyekapan dan penganiayaan kepada korban.

“Atas bukti-bukti tersebut. Tim selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolrestabes Medan,” tambah Kasat.

Dari hasil test urine yang kita lakukan terhadap pelaku positif mengkonsumsi sabu. Tersangka ini tempramen dan sempat ditahan dengan kasus yang sama (penganiayaan-red).

Kasat menjelaskan, pihaknya juga telah memasang garis polisi (police line) di lantai 3. Keterangan dari warga sekitar tersangka juga jarang bergaul dengan warga sekitar. “Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 338 atau 351 Ayat (3) dan atau Pasal 333 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Kasat. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap Pencurian dan Perdagangan Bayi
Edarkan Ganja, Oknum Security Ditangkap Polisi
Gerebek Lapak Narkoba Jalan Masjid Taufik, Polisi Medan Timur Dilempari Warga
Bayi Baru Lahir Diculik dari RS Sundari, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Sempat Viral, THM Janna Digerebek dan di Police Line
Tinjau Pengungsi Sinabung, Bobby Nasution Pastikan Keselamatan Warga
Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Residivis yang Beraksi 42 Lokasi di Sumut
Residivis Spesialis Curanmor Lintas Provinsi Diringkus Tim JCS

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 18:49 WIB

Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap Pencurian dan Perdagangan Bayi

Kamis, 3 September 2026 - 23:01 WIB

Edarkan Ganja, Oknum Security Ditangkap Polisi

Kamis, 3 September 2026 - 20:10 WIB

Gerebek Lapak Narkoba Jalan Masjid Taufik, Polisi Medan Timur Dilempari Warga

Rabu, 2 September 2026 - 19:33 WIB

Bayi Baru Lahir Diculik dari RS Sundari, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Rabu, 2 September 2026 - 10:59 WIB

Sempat Viral, THM Janna Digerebek dan di Police Line

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap Pencurian dan Perdagangan Bayi

Jumat, 4 Sep 2026 - 18:49 WIB

Oplus_131072

KRIMINAL

Pencuri Meteran PDAM Ditangkap Polsek Medan Area

Jumat, 4 Sep 2026 - 14:27 WIB