Tersangka Videokan Saat Aniaya dan Bunuh Pacarnya di Medan

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAPARKAN: Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi Kasi Humas AKP Halashon Sihotang saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolrestabes Medan. (sormin/sadamanews.com)

MEDAN – Motif pembunuhan seorang janda berinisial L (44) warga Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan tembung yang dilakukan pacarnya sendiri, DC (41) karena sakit hati.

“Tersangka merasa sakit hati dan ditipu. Karena tersangka pernah terlibat kasus penganiayaan tahun 2023 dan ditahan walau tersangka sudah menyerahkan uang kepada korban untuk mengurus perkaranya. Dan mengira korban tidak mengurus perkaranya,” ujar Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi Kasi Humas AKP Halashon Sihotang kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (27/8/3025).

Tambah Kasat, terungkapnya kasus ini bermula saat Timsus Satreskrim Polrestabes Medan mendatangi RS Colombia untuk melihat kondisi korban.

Tim selanjutnya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Memeriksa kamar korban dan didapatkan bekas bercak darah di gorden jendela kamar korban.

Tim kemudian memintai keterangan para saksi yang berada di rumah tersebut dan memeriksa ponsel milik tersangka. Dalam ponsel tersangka ditemukan rekaman video tersangka melakukan penyekapan dan penganiayaan kepada korban.

“Atas bukti-bukti tersebut. Tim selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolrestabes Medan,” tambah Kasat.

Dari hasil test urine yang kita lakukan terhadap pelaku positif mengkonsumsi sabu. Tersangka ini tempramen dan sempat ditahan dengan kasus yang sama (penganiayaan-red).

Kasat menjelaskan, pihaknya juga telah memasang garis polisi (police line) di lantai 3. Keterangan dari warga sekitar tersangka juga jarang bergaul dengan warga sekitar. “Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 338 atau 351 Ayat (3) dan atau Pasal 333 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Kasat. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Polsek Medan Baru Obrak-Abrik Kawasan Narkoba di Medan Polonia
Tengah Malam, Polisi Obrak – Abrik Sarang Narkoba Jermal 12
Sukseskan HUT PP ke-67, Joni Irawan Sumbang 100 Goni Beras
Sarang Narkoba di Jalan Brigjen Katamso Medan Digerebek, Pengedar Diringkus
Sarang Narkoba Gang Pantai Sunggal Digerebek
Wadan KOTI PP Deli Serdang Tewas Ditembak, Junaidi SH Minta Polisi Segera Tangkap para Pelaku
BNNP Sumut dan Poldasu Kembali Hancurkan Barak Narkoba di Sunggal
Bandar Narkoba Sei Mencirim Diringkus, Pistol dan Sajam Disita

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Polsek Medan Baru Obrak-Abrik Kawasan Narkoba di Medan Polonia

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Tengah Malam, Polisi Obrak – Abrik Sarang Narkoba Jermal 12

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:02 WIB

Sukseskan HUT PP ke-67, Joni Irawan Sumbang 100 Goni Beras

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Sarang Narkoba di Jalan Brigjen Katamso Medan Digerebek, Pengedar Diringkus

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Sarang Narkoba Gang Pantai Sunggal Digerebek

Berita Terbaru

Oplus_131072

KRIMINAL

BNNP Sumut Amankan Terduga Pengedar Sabu dari Marelan

Selasa, 20 Okt 2026 - 20:51 WIB

BERITA UTAMA

Polsek Medan Baru Obrak-Abrik Kawasan Narkoba di Medan Polonia

Selasa, 20 Okt 2026 - 20:25 WIB

Oplus_131072

Berita

Seluruh Anggota PWI Sumut Tercover Jaminan Sosial

Selasa, 20 Okt 2026 - 20:05 WIB