Terkait Pekerjaan Situs Benteng Putri Hijau, Mantan Kadis Budparekraf Sumut Dituntut 2,5 Tahun

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITUNTUT: Mantan Kadis Budparekraf Sumut Zumry Sulthony saat sidang.

MEDAN – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadis Budparekraf) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Zumry Sulthony, Kamis (10/7/2025) di Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 2,5 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menilai Zumry Sulthony telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi bersama 3 lainnya, sebagaimana dakwaan subsidair.

Pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU telah diubah dengan UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp771.759.583,37, terkait pekerjaan belanja bahan- bahan bangunan dan konstruksi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Tahun Anggaran (TA) 2022.

Namun demikian, Zumry Sulthony tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara karena Zumry Sulthon dan kawan-kawan (dkk) telah menitipkan sebesar Rp771.759.583,37 tersebut ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejati Sumut.

Majelis hakim diketuai Andriyansyah pun memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi), pekan depan.

Terbukti Bersalah

Sementara ketiga terdakwa lainnya Junaidi Purba selaku Fungsional Pamong Budaya di Disbudparekraf Sumut sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rijal Silaen sebagai Wakil Direktur CV Kenanga dan Rizal Gozali Malau selaku karyawan CV Citra Pramatra sekaligus konsultan pengawas (berkas terpisah), Senin sore lalu (7/7/2025) dinyatakan terbukti bersalah.

Majelis hakim juga diketuai Andriyansyah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Junaidi Purba. Sedangkan Rijal diganjar 20 bulan penjara serta Rizal Gozali Malau 16 bulan penjara. Ketiganya juga dihukum pidana denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Judi Jenis Togel Diduga Milik Oknum Anggota DPRD Deliserdang Merajalela
Dalam Sepekan, Polsek Medan Tembung Amankan 4 Tersangka Kasus Curat dan Curanmor
Pencuri Pompa Air Anggota TNI Ditangkap
Residivis Pelaku Curat Kembali Ditangkap Reskrim Polsek Medan Tembung
Pembakar Rak Etalase Swalayan dan Curi Uang Ditangkap Polisi
Dua Tetangga Berdamai di Polsek Medan Baru
Pencuri di Gudang Ekspedisi Diringkus Polisi
Judi dan Sabu Merajalela di Sibolangit, Ketum PBK Desak Kapoldasu Bertindak

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:17 WIB

Judi Jenis Togel Diduga Milik Oknum Anggota DPRD Deliserdang Merajalela

Jumat, 11 September 2026 - 21:15 WIB

Dalam Sepekan, Polsek Medan Tembung Amankan 4 Tersangka Kasus Curat dan Curanmor

Kamis, 10 September 2026 - 14:31 WIB

Pencuri Pompa Air Anggota TNI Ditangkap

Kamis, 10 September 2026 - 11:56 WIB

Residivis Pelaku Curat Kembali Ditangkap Reskrim Polsek Medan Tembung

Selasa, 8 September 2026 - 13:27 WIB

Pembakar Rak Etalase Swalayan dan Curi Uang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

DAERAH

Lima ASN Deli Serdang Dijatuhi Hukuman Disiplin

Senin, 14 Sep 2026 - 17:56 WIB