Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard 2024, Supriadi Ajukan Prapid

Minggu, 5 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAPID: Tim kuasa hukum Supriadi usai mengajukan Prapid. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Supriadi selaku PPK Pengadaan Fisik Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat menyayangkan sikap Kejari Langkat yang menggeledah ruangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard 2024.

“Yang saya dengar surat penggeledahan dikirim ke pimpinan. Lalu mereka langsung masuk dan menggeledah ruangan saya tanpa memberitahukan lebih dulu,” ujar Supriadi kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025) sore.

Bahkan akibat penggeledahan tersebut, nama istri dan anaknya juga ikut dibawa-bawa seakan dirinya pelaku korupsi. “Istri dan anak saya sampai dibawa-bawa di media sosial, padahal mereka tak mengetahui hal ini,” tambahnya.

Supriadi warga Dusun V Muka Paya Desa Muka Paya, Kec. Hinai, Kab. Langkat membantah bahwa ia merupakan PPK di Dinas Langkat tersebut, tapi mengaku menjabat sebagai Kasi Sarana dan Prasarana SD.

Supriadi juga tak menerima penyitaan barang miliknya berupa 3 HP yakni merek Oppo Reno 13 F, Samsung S24, Samsung S25 dan 1 laptop merk Asus oleh Kejari Langkat karena barang tersebut bukan berasal dari uang korupsi.

“Tiga HP ku dan satu laptop disita jaksa dari Kejari Langkat, namun sampai sekarang bukti penyitaan tak ada saya terima. Ini aneh dan merugikan saya,” jelasnya.

Akibatnya, Supriadi melalui kuasa hukumnya Yanseno Fedrik Turnip SH, Ruben Sandi Yoga Utama Panggabean SH, MH dan Rena Fransiskus Tarihoran SH memprapidkan Kejagung, Kejatisu dan Kejari Langkat pada 3 Agustus 2025.

“Kami memprapidkan Kejagung, Kejatisu dan Kejari Langkat terkait sah tidaknya penggeledahan badan dan penyitaan HP dan laptop klien kami. Apalagi hingga saat ini klien kami belum menerima surat bukti penyitaan dari Kejari Langkat,” ujar Yanseno Fedrik Turnip SH.

Kuasa hukum juga mengajukan permohonan perlindungan saksi Supriadi kepada Kepala Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kejari Langkat sudah memanggil Supriadi sebagai saksi pada 26 September 2025 dan diterima Pemohon pada 29 September 2025. (sn/sormin)

Berita Terkait

Polisi Bantah Pagar Besi Stadion Teladan Digerogoti Rayap Besi
Maling Terekam CCTV Curi Tablet
Selebgram Kota Medan Hadiri Panggilan Penyidik Polrestabes Medan
Ketangkap Basah, Maling Dipukul dan Diikat Warga
Polsek Sunggal Gerebek Lokasi Judi Ayam, 17 Ditangkap
Polsek Medan Area Tangkap Pencuri di Rumah Jalan Jermal V
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu
Diduga Berhubungan Intim dengan Rekan Kerjanya, Pria 50 Tahun Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:02 WIB

Polisi Bantah Pagar Besi Stadion Teladan Digerogoti Rayap Besi

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:48 WIB

Maling Terekam CCTV Curi Tablet

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:51 WIB

Selebgram Kota Medan Hadiri Panggilan Penyidik Polrestabes Medan

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:13 WIB

Ketangkap Basah, Maling Dipukul dan Diikat Warga

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:26 WIB

Polsek Sunggal Gerebek Lokasi Judi Ayam, 17 Ditangkap

Berita Terbaru

Berita

Kepala BNN Kota Binjai Rayakan Ulang Tahun ke-43

Sabtu, 6 Jun 2026 - 10:10 WIB