Terjatuh, Maling Kereta Ditangkap Polsek Medan Baru

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka

MEDAN – Pencuri sepeda motor (curanmor) berinisial AH (45) warga Jalan Lampung Kelurahan Sei Regas I, Kecamatan Medan Kota dibekuk Polsek Medan Baru setelah terjatuh dari sepeda motor, Selasa (3/6) pagi.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan dalam keterangan persnya Selasa malam mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal saat korban Kalista Rosa Alfiani (25) Jalan Karya Setuju Kecamatan Medan Barat sedang memarkirkan sepeda motor Honda  Vario Bk 2198 ABF miliknya di depan Klinik Dr Getaa Jalan S Parman, Kecamatan Medan Baru.

“Korban yang merupakan karyawan di klinik datang ke lokasi untuk bekerja seperti biasanya. Dia memarkirkan sepeda motornya di parkiran depan klinik dengan kondisi kunci kontak masih lengket. Lalu korban merantai ban depan sepeda motornya, lalu dia masuk ke dalam klinik,” ujarnya.

Tambah Poltak Tambunan, tiba-tiba teman kerja korban berteriak maling sehingga Kalista berlari keluar klinik dan dia melihat sepeda motornya dilarikan orang. Korban dan temannya terus-menerus berteriak maling sehingga pelaku gugup dan terjatuh. Saat itu pelaku berupaya bangkit dan hendak kabur.

“Di saat bersamaan personel Reskrim Polsek Medan Baru yang sedang  melakukan patroli di seputran Jalan S Parman melihat kejadian itu dan bergegas ke lokasi. Petugas kita dengam cepat langsung menangkap pelaku AH,” ungkapnya.

Lanjut Iptu Poltak, saat diinterogasi pelaku melakukan aksi curanmor bersama seorang temannya bergelar Gondrong yang berhasil kabur saat diteriaki maling. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya.

“Korbam juga sudah membuat laporan dengan Nomor: LP/B/437/IV/2025/SU/Polrestabes Medan/Sektor Polsek Medan Baru,” pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

BNNP Sumut Amankan Terduga Pengedar Sabu dari Marelan
Hanya Satu Jam, Pembawa Lari Betor Ditangkap Polsek Sunggal
Maling Sepeda Motor Didor Polisi
Polsek Sunggal Tangkap Pencuri Uang, BPKB dan HP
Maling Buah Sawit Diringkus Polsek Sunggal
Dua Pencuri Bangku Besi Gereja HKBP Pardede Ditangkap
Pengancam Abang Ipar dengan Egrek Sawit Ditahan Polsek Sunggal
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu GSN, 3 Orang Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:51 WIB

BNNP Sumut Amankan Terduga Pengedar Sabu dari Marelan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:43 WIB

Maling Sepeda Motor Didor Polisi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:41 WIB

Polsek Sunggal Tangkap Pencuri Uang, BPKB dan HP

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Maling Buah Sawit Diringkus Polsek Sunggal

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Dua Pencuri Bangku Besi Gereja HKBP Pardede Ditangkap

Berita Terbaru

Oplus_131072

KRIMINAL

BNNP Sumut Amankan Terduga Pengedar Sabu dari Marelan

Selasa, 20 Okt 2026 - 20:51 WIB

BERITA UTAMA

Polsek Medan Baru Obrak-Abrik Kawasan Narkoba di Medan Polonia

Selasa, 20 Okt 2026 - 20:25 WIB

Oplus_131072

Berita

Seluruh Anggota PWI Sumut Tercover Jaminan Sosial

Selasa, 20 Okt 2026 - 20:05 WIB