Satres Narkoba Ringkus 2 Pengedar Sabu di Medan

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka. (sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan, meringkus dua pengedar sabu dari dalam rumah di kawasan Jalan Pasar III, Gang Buntu, Kelurahan Tegal Rejo,  Kecamatan Medan Perjuangan.

Dari kedua tersangka yang salah seorang diantaranya merupakan residivis kasus narkoba, A (31) warga Jalan Masjid Taufiq, Gang Serasi, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan disita barang bukti, 3 paket sabu seberat 1, 2 gram, 1 sekop sabu dan uang tunai senilai Rp 30 ribu.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya, Senin (13/10) mengatakan, tim yang mendapatkan  informasi adanya peredaran sabu di Jalan Pasar III, Gang  Buntu, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas mencurigai sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat menjual sabu. Kemudian, petugas mendatangi rumah tersebut dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menemui seorang

laki-laki dengan mengatakan “Bang beli Bang”, lalu seorang laki-laki menyuruh masuk ke dalam rumah dan ketika akan menyerahkan sabu kepada petugas

menyamar dengan menggunakan tangan kanannya, seketika itu petugas langsung menangkap laki-laki yang setelah ditanya mengaku bernama A (31) dan petugas lainnya membantu melakukan penangkapan seorang laki-laki lainnya yang mengaku bernama SP (41) warga Jalan Pasar III, Gang Buntu, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

“Hasil penggeledahan ditemukan satu klip plastik transparan dari tangan kanan A, lalu ditemukan juga 2 (dua) klip plastik berisikan sabu dan sekop sabu yang terbuat dari kayu dan pipet plastik di atas meja ruang,” sebutnya.

Karena perbuatannya kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 UU No. 35 tahun  2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5  tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (sormin)

Berita Terkait

Judi dan Sabu Merajalela di Sibolangit, Ketum PBK Desak Kapoldasu Bertindak
Polsek Medan Kota Amankan Pengedar Sabu di Gang Nasional-Medan Maimun
Pencuri Meteran PDAM Ditangkap Polsek Medan Area
Motor Driver Ojol Nyaris Lenyap
Kembali Amankan Jan Daniel Sitorus, Henry Dumanter Apresiasi Polda dan Kejati Sumut
Dituduh Rebut Pelanggan, Dua Remaja Dianiaya Mantan Bosnya
Spesialis Pencuri Spion Mobil Ditangkap Polsek Medan Area
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Seorang Wanita Diduga Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 15:31 WIB

Judi dan Sabu Merajalela di Sibolangit, Ketum PBK Desak Kapoldasu Bertindak

Sabtu, 5 September 2026 - 15:02 WIB

Polsek Medan Kota Amankan Pengedar Sabu di Gang Nasional-Medan Maimun

Jumat, 4 September 2026 - 14:27 WIB

Pencuri Meteran PDAM Ditangkap Polsek Medan Area

Kamis, 3 September 2026 - 20:23 WIB

Motor Driver Ojol Nyaris Lenyap

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Kembali Amankan Jan Daniel Sitorus, Henry Dumanter Apresiasi Polda dan Kejati Sumut

Berita Terbaru

OLAHRAGA

Sumut Juara Umum Kejuaraan Wushu Taolu Junior Sumatera 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 07:57 WIB

BERITA UTAMA

Residivis Pencurian Jadi Bandar Narkoba di Medan

Minggu, 6 Sep 2026 - 22:23 WIB