Satres Narkoba Ringkus 2 Pengedar Sabu di Medan

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka. (sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan, meringkus dua pengedar sabu dari dalam rumah di kawasan Jalan Pasar III, Gang Buntu, Kelurahan Tegal Rejo,  Kecamatan Medan Perjuangan.

Dari kedua tersangka yang salah seorang diantaranya merupakan residivis kasus narkoba, A (31) warga Jalan Masjid Taufiq, Gang Serasi, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan disita barang bukti, 3 paket sabu seberat 1, 2 gram, 1 sekop sabu dan uang tunai senilai Rp 30 ribu.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya, Senin (13/10) mengatakan, tim yang mendapatkan  informasi adanya peredaran sabu di Jalan Pasar III, Gang  Buntu, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas mencurigai sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat menjual sabu. Kemudian, petugas mendatangi rumah tersebut dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menemui seorang

laki-laki dengan mengatakan “Bang beli Bang”, lalu seorang laki-laki menyuruh masuk ke dalam rumah dan ketika akan menyerahkan sabu kepada petugas

menyamar dengan menggunakan tangan kanannya, seketika itu petugas langsung menangkap laki-laki yang setelah ditanya mengaku bernama A (31) dan petugas lainnya membantu melakukan penangkapan seorang laki-laki lainnya yang mengaku bernama SP (41) warga Jalan Pasar III, Gang Buntu, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

“Hasil penggeledahan ditemukan satu klip plastik transparan dari tangan kanan A, lalu ditemukan juga 2 (dua) klip plastik berisikan sabu dan sekop sabu yang terbuat dari kayu dan pipet plastik di atas meja ruang,” sebutnya.

Karena perbuatannya kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 UU No. 35 tahun  2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5  tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (sormin)

Berita Terkait

Tawuran Remaja di Medan Deli, Bawa Celurit dan Petasan
Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Deli
Tiga Begal Gasak Sepeda Motor Karyawan Pabrik di Marelan
Tenteng Samurai di Jalan, Seorang Pria Diamankan Polsek Medan Area
Diduga Peras Pengawas Proyek, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi
Setelah 18 Hari Buron, Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Riau
Edarkan Happy Water, Karyawan Spa dan Pemasoknya Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan
Polsek Medan Tembung Gerebek Markas Judi Tembak Ikan, Dua Orang Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:16 WIB

Tawuran Remaja di Medan Deli, Bawa Celurit dan Petasan

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:53 WIB

Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Deli

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:57 WIB

Tiga Begal Gasak Sepeda Motor Karyawan Pabrik di Marelan

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:16 WIB

Tenteng Samurai di Jalan, Seorang Pria Diamankan Polsek Medan Area

Senin, 20 Juli 2026 - 18:28 WIB

Diduga Peras Pengawas Proyek, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Tim PGN Datangkan Alat CNG Dalam Olah TKP di Polonia Medan

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:26 WIB

KRIMINAL

Tawuran Remaja di Medan Deli, Bawa Celurit dan Petasan

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:16 WIB

BERITA UTAMA

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta

Kamis, 23 Jul 2026 - 14:29 WIB