Salah Gunakan Niaga BBM Bersubsidi, Dua SPBU di Medan Ditindak

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMANKAN: Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi Wakasat Reskrim, Kompol Ainul Yaqin dan Kanit Pidsus, Iptu Andik Wiratika saat memberikan keterangan kepada wartawan. (sadamanews.com/sormin)

MEDAN – sadamanews.com – Pelaku penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite diringkus tim Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Medan.

Keempatnya merupakan pembeli dan operator yang memanfaatkan situasi bencana dengan mengambil keuntungan dan memperoleh pertalite tanpa izin (barcode).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi Wakasat Reskrim, Kompol Ainul Yaqin dan Kanit Pidsus, Iptu Andik Wiratika dalam keterangannya, Senin (8/12) mengatakan, keempat pelaku yang diamankan yakni, dua operator yakni, MHN (56) dan AH (18) serta 2 pembeli yakni, F (47) dan SY (43).

Ada dua SPBU yang ditindak yakni SPBU 14.202.118, Jalan Mabar Jalan Sei Kera Hilir II Kec. Medan Perjuangan dan SPBU 14.203.173 Jalan Medan Batang Kuis, Kec. Percut Sei Tuan pada Jumat (5/12).

Modusnya, pembeli membeli Pertalite dengan menggunakan betor tanpa memiliki barcode. Pembeli mendapatkan barcode dari operator yang juga ikut diamankan.

“Setiap jerikennya operator mendapatkan keuntungan Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu,”jelasnya.

Sedangkan di lokasi kedua berada di SPBU Jalan Mabar, Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan yang diamankan pada, Sabtu (6/12). Modusnya, pembeli menggunakan mobil pribadi untuk mengangkut jeriken-jeriken berisikan pertalite. Total pertalite yang disita dari tersangka, F (47) 133 liter.

“Tersangka F mendapat barcode dari operator yang sebelumnya telah menyimpan barcode orang lain dengan menggunakan Electronic Data Capture (EDC),” jelas Kasat.

“Kami menghimbau pada masyarakat dan para pelaku usaha dilarang keras menimbun BBM bersubsidi. “Bagi setiap penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi akan ditindak tegas,” tukasnya. (sormin)

Berita Terkait

THM Blue Night Kembali Disegel Pemkab Langkat
BNNP Sumut Tangkap Pemilik 8 Kg Sabu
Polrestabes Medan Gulung Bandar Narkoba Lintas Pulau
9 Ruko di Perumnas Mandala Terbakar
Jalan Diaspal, Warga Desa Saentis Berterimakasih kepada Bupati Deli Serdang dan Anggota DPRD, Junaidi SH
Tim PGN Datangkan Alat CNG Dalam Olah TKP di Polonia Medan
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta
Kades se-Kecamatan Pangaribuan Pikul Peti Jenazah Janpiter Sormin ke Pemakaman

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:52 WIB

THM Blue Night Kembali Disegel Pemkab Langkat

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:32 WIB

BNNP Sumut Tangkap Pemilik 8 Kg Sabu

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:38 WIB

Polrestabes Medan Gulung Bandar Narkoba Lintas Pulau

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:39 WIB

9 Ruko di Perumnas Mandala Terbakar

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:26 WIB

Jalan Diaspal, Warga Desa Saentis Berterimakasih kepada Bupati Deli Serdang dan Anggota DPRD, Junaidi SH

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

THM Blue Night Kembali Disegel Pemkab Langkat

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:52 WIB

BERITA UTAMA

BNNP Sumut Tangkap Pemilik 8 Kg Sabu

Selasa, 28 Jul 2026 - 16:32 WIB

DAERAH

Kahiyang Ayu Serahkan Kursi Roda Adaptif di Simalungun

Selasa, 28 Jul 2026 - 14:15 WIB