Proyek Rehabilitasi TPI Percut Sei Tuan Senilai Rp 2,5 Miliar Diduga Bermasalah

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELETAKAN: Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan bersama sejumlah pejabat melakukan peletakan batu pertama rehabilitasi TPI Bagan Percut, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (14/10). (ist)

PERCUT – sadamanews.com – Proyek rehabilitasi Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang senilai Rp2,5 miliar bermasalah.

Rekanan diduga melanggar jadwal masa kontrak pekerjaan dimana seharusnya rampung di akhir Desember 2025.

Sementara pemerintah dalam hal ini Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Deli Serdang, sudah melakukan pembayaran 100% atau lunas.

Selanjutnya, CV. WG selaku pihak rekanan yang mengerjakan pekerjaan konstruksi tersebut mengajukan adendum pertama kepada pemerintah (Dinas CKTR) selama 50 hari. Dan, parahnya, hari Kamis (12/2/2026) adalah batas akhir masa adendum tersebut. Tapi, kondisi pekerjaan di lapangan belum juga selesai.

Hal ini diketahui media berdasarkan keterangan pihak Dinas CKTR yang melakukan kunjungan ke lokasi proyek pada Rabu 11 Februari 2025 kemarin. Dalam kunjungan itu, disebutkan masih banyak item pekerjaan belum sempurna atau finis. Kunjungan tersebut juga disaksikan pihak rekanan dalam hal ini pengawas lapangan bernama Anding.

Kepada media, pejabat Dinas CKTR mengatakan kehadiran mereka di lokasi proyek untuk memastikan seluruh bagian pekerjaan sudah wajib selesai hari ini, Kamis.

Bahkan katanya, tidak ada alasan bagi rekanan untuk tidak menyelesaikannya karena besok (Jumat, 13 Februari) rehabilitasi TPI tersebut akan diresmikan Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan.

Sementara itu, pengawas lapangan Anding mengakui bahwa Kepala Dinas CKTR bersama beberapa kepala bidang (Kabid) mengecek langsung kegiatan proyek tersebut.

“Ia bang, betul. Aku sedang sama orang dinas disini (proyek),” ujar Anding kepada media saat mengkonfirmasi kehadiran pihak dinas.

WAJIB

Terpisah, pakar hukum Kota Medan, Dr. Asman Siagian SH, MH, angkat bicara atas kinerja CV. WG yang beralamat di Jalan Flamboyan VII, nomor 30 B Medan.

Menurut Asman Siagian, aparat penegak hukum (APH) harus memanggil pihak rekanan yang mengerjakan rehabilitasi TPI tersebut. Katanya, ada dua hal yang perlu digali atas kelalaian pekerjaan itu hingga kuat dugaan menimbulkan kerugian negara.

“Pertama, rekanan melanggar masa kontrak pekerjaan padahal sudah dibayar 100 %. Kedua, rekanan meminta adendum pertama 50 hari. Adendum ini kan disa dilaksanakan apabila kondisi kedaruratan, misal bencana alam. Kita belum tau isi permohonan pengajuan adendum itu. Tapi yang jelas, masa adendum 50 hari saja tetap berpeluang dilanggar. Ini artinya, rekanan tidak bertanggungjawab atas pekerjaannya. Padahal uang negara miliaran rupiah sudah mereka terima,” tegas Dr. Asman Siagian SH, MH kepada media, Kamis 12 Februari di Kota Medan.

Tambah Asman Siagian, katanya pihak kejaksaan ataupun kepolisian sudah tepat memanggil para pihak yang diduga terlibat di dalam proyek ini.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Pemerintah Kabupaten Deliserdang resmi memulai rehabilitasi tiga Tempat Pendaratan Ikan (TPI) secara serentak di tiga kecamatan; Percut Sei Tuan, Pantai Labu, dan Kecamatan Hamparan Perak.

Peletakan batu pertama dilakukan langsung oleh Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan di TPI Bagan Percut, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (14/10).

Bupati Asri Ludin Tambunan mengatakan, rehabilitasi ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus simbol perubahan bagi para nelayan di Deliserdang.

“Hari ini, di tiga kecamatan, kita berupaya mengangkat harkat dan martabat nelayan agar memiliki tempat yang layak untuk bekerja dan meningkatkan pendapatan keluarga,” ujar Bupati saat peletakan batu pertama dilakukan. (sdn/sormin)

Berita Terkait

Pria di Deli Serdang Bakar Rumah Ibunya
Seorang Siswi Kelas 1 SMP Dikabarkan Hilang Sejak Pulang Sekolah
Bobby Nasution Ajak Gekrafs Sumut Perkuat Kolaborasi, Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Sengketa Lahan SMAN 5 Pematangsiantar, Bobby Nasution dan Sekolah Sepakati Relokasi Jadi Solusi
Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54, TP PKK Sumut Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Asahan
Bobby Nasution Minta Kajian Mendalam Pencabutan Izin Hutan, Soroti Dampak Sosial dan Potensi Konflik
BNNP Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Percepat Pembangunan Huntap, Bobby Nasution Dorong Validasi Data Spesifik

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:50 WIB

Pria di Deli Serdang Bakar Rumah Ibunya

Sabtu, 18 April 2026 - 00:22 WIB

Seorang Siswi Kelas 1 SMP Dikabarkan Hilang Sejak Pulang Sekolah

Sabtu, 18 April 2026 - 00:15 WIB

Bobby Nasution Ajak Gekrafs Sumut Perkuat Kolaborasi, Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas

Jumat, 17 April 2026 - 10:58 WIB

Sengketa Lahan SMAN 5 Pematangsiantar, Bobby Nasution dan Sekolah Sepakati Relokasi Jadi Solusi

Jumat, 17 April 2026 - 10:24 WIB

Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54, TP PKK Sumut Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Asahan

Berita Terbaru

Berita

Pria di Deli Serdang Bakar Rumah Ibunya

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:50 WIB

OLAHRAGA

PSMS Medan Harus Menang Atas Sriwijaya FC

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:03 WIB