Polsek Sunggal Tembak Komplotan Becak Hantu

Sabtu, 5 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTEROGASI: Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat saat menginterogasi tersangka

MEDAN – Polsek Sunggal berhasil menangkap 2 pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di Jalan Kapten Sumarsono Desa Helvetia Sunggal, Deli Serdang, Minggu (30/06/2024) lalu.

Dari 4 pelaku, petugas berhasil menangkap 2 pelaku yakni AJS (26) dan AS (26) warga Desa Helvetia Sunggal.

Hal ini dipaparkan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, didampingi Kanitreskirm AKP Suyanto Usman Nasution dan Kasi Humas Aiptu Ayu Lubis, saat menggelar konferensi Pers di Polsek Sunggal, Jalan TB Simatupang Medan, Sabtu (05/10/2024) sore.

Kompol Bambang G Hutabarat, mengatakan, komplotan becak hantu berjumlah 4 orang ini melakukan perampokan terhadap warga Medan Timur bernama Dedi Junaidi (18), saat melintas di Desa Helvetia Sunggal dengan mengendarai sepeda motornya.

“ Secara tiba-tiba, empat pelaku yang mengendarai becak motor, pelaku memberhentikan korban dan memukul kepala korban dengan sebuah kayu hingga korban terjatu. Usai korban tidak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban,” kata Kapolsek Sunggal.

Lebih lanjut, Kapolsek Sunggal menuturkan, 1 pelaku AJS (26) berhasil ditangkap warga saat melancarkan aksinya dan 3 pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil intograsi petugas terghadap pelaku AJS (26), polisi berhasil mengantongi identitas para pelaku lainnya,” tuturnya.

Kompol Bambang G Hutabarat, menjelaskan, pelaku AS (26) ditangkap petugas saat mengendarai becak motor di Kawasan Diski Sunggal dan berusaha melawan petugas dan berusaha kabur.

“ Dikarenakan mengancam keselamatan petugas, Unit reskrim Polsek Sunggal Mengambil tindakan tegas terukur,dengan menembak kaki pelaku,” jelas Kapolsek Sunggal
Kini 2 pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni JP (30) dan FS (27) yang merupakan warga Desa Helvetia Sunggal. Diketahui,selain kerap melakukan perampokan atau pembegalan, komplotan becak hantu ini juga pernah melakukan Tindakan kriminalitas lainnya seperti membongkar rumah kosong dan mencuri barang rumah tersebut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit becak motor. Terhadap tersangka, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya di jerat dalam pasal 365 Ayat (2) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman dipenjara kurungan selama-lamanya 12 tahun. (sor)

Berita Terkait

Bobby Dorong Perda Larangan Vape dan Panti Rehabilitasi Narkoba
Pembacok Penjaga Malam di Belawan Ditangkap
Massa IPNU Kota Medan Minta Kejari Usut Sewa Menyewa Lahan Aksara Kuphie
Dinas CKTR dan Sat Pol PP Deli Serdang Bongkar Rumah Mewah di Jalan Mawar Komplek Cemara Asri
Selama Operasi Pekat 2026, Polrestabes Medan Ungkap 119 Kasus dan Ringkus 184 Tersangka
Gudang Ekspedisi di Medan Terbakar
Mutasi PJU Polrestabes Medan, Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Diganti
Ruko di Marelan Terbakar, Satu Wanita Tewas dan Dua Luka-luka

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:50 WIB

Bobby Dorong Perda Larangan Vape dan Panti Rehabilitasi Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 20:45 WIB

Pembacok Penjaga Malam di Belawan Ditangkap

Selasa, 14 April 2026 - 18:50 WIB

Massa IPNU Kota Medan Minta Kejari Usut Sewa Menyewa Lahan Aksara Kuphie

Selasa, 14 April 2026 - 15:54 WIB

Dinas CKTR dan Sat Pol PP Deli Serdang Bongkar Rumah Mewah di Jalan Mawar Komplek Cemara Asri

Senin, 13 April 2026 - 21:41 WIB

Selama Operasi Pekat 2026, Polrestabes Medan Ungkap 119 Kasus dan Ringkus 184 Tersangka

Berita Terbaru

Berita

Pria di Deli Serdang Bakar Rumah Ibunya

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:50 WIB

OLAHRAGA

PSMS Medan Harus Menang Atas Sriwijaya FC

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:03 WIB