AMANKAN: Personil Polsek Medan Area saat menangkap tersangka pengedar sabu. (ist/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com – Unit Reskrim Polsek Medan Area terpaksa bergumul saat menangkap seorang pengedar sabu dari Gang Jati Jalan Denai Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.
Awalnya tersangka yang biasa dipanggil Uget diringkus saat petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli (under cover buy).
Pengungkapan kasus narkoba tersebut saat Polsek Medan Area mengelar Operasi (Ops) Antik Toba 2026.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, Kamis (21/5/26).
Yaqin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Denai Gang Jati.
Lantas kata Kapolsek, pada Jumat (15/5/2026) malam petugas menyusun strategi penyamaran guna meringkus tersangka.
“Di kawasan Gang Jati, kami mengamankan seorang terduga pengedar sabu. Tim sebelumnya melakukan penyamaran dan transaksi terselubung dengan tersangka. Setelah terjadi kontak, tersangka langsung diamankan beserta barang bukti narkoba dan dua unit kendaraan,” ujar Yaqin.
Ia mengungkapkan, pelaku yang diamankan diketahui bernama Riki Rahayu alias Uget (34) warga Jalan Negara, Kelurahan Medan Perjuangan, Kecamatan Medan Perjuangan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,75 gram, uang tunai Rp 215 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial K. Ia juga mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli sabu di kawasan tersebut selama sekitar satu minggu terakhir,” ungkapnya
Lebih lanjut sebut kapolsek, saat proses penangkapan berlangsung, petugas sempat mendapat perlawanan dari sejumlah warga sekitar.
Situasi itu terjadi karena warga diduga mengira petugas yang melakukan penyergapan bukan anggota kepolisian.
Selanjutnya kata Yaqin, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Posko Gerebek Sarang Narkoba (GSN) sebelum akhirnya diamankan ke Polsek Medan Area guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Ia menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan, khususnya di kawasan yang dinilai rawan peredaran narkoba seperti Gang Jati.
“Selama saya bertugas di sini, kami telah melaksanakan 3 kali kegiatan GSN, terdiri dari satu kegiatan penindakan sebelumnya dan operasi kali ini merupakan yang ketiga. Ke depan, kami akan terus melakukan kegiatan penindakan dan GSN guna menciptakan situasi Gang Jati yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” tandas AKP Ainul Yaqin SH MH. (Sormin)








