Polrestabes Ringkus Pengedar Sabu di Medan Tuntungan

Senin, 7 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti

MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar sabu berinisial RK (32) warga Jalan Flamboyan Lingkungan III Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.

Dari tangan tersangka yang diringkus di Jalan Flamboyan Gang Mawar itu turut disita belasan paket sabu siap edar dan uang tunai hasil penjualan narkoba.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/7) mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan warga terkait maraknya penjualan narkoba di Gang Mawar.

“Menindaklanjuti laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi serta penyamaran/undercover buy dengan berpura-pura memesan 1 paket sabu seharga Rp 90 ribu,” ujarnya.

Lanjut Thommy, setelah petugas bertemu dengan target operasi (TO), tersangka menyerahkan 1 paket sabu yang dipesan. Saat petugas menyerahkan uang, tersangka langsung diringkus dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi.

“Saat digeledah, dari genggaman tangan RK kembali ditemukan 10 plastik klip berisi sabu dan 1 bungkus plastik klip kosong. Dari pengakuan tersangka, total 11 paket sabu dengan berat keseluruhan 1,06 gram yang diamankan dibeli tersangka dari seseorang dengan panggilan Mawar (DPO). Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih,” katanya dengan tegas.

Kasatres Narkoba menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, RK mengaku sudah 3 minggu menjual narkoba dan mendapat upah Rp 5 ribu untuk tiap 1 paket sabu. Sabu seberat 1,06 gram yang kita amankan bisa digunakan untuk 11 orang.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 penjara,” pungkasnya. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Dalam Sepekan, Polsek Medan Tembung Amankan 4 Tersangka Kasus Curat dan Curanmor
Pencuri Pompa Air Anggota TNI Ditangkap
Residivis Pelaku Curat Kembali Ditangkap Reskrim Polsek Medan Tembung
Pembakar Rak Etalase Swalayan dan Curi Uang Ditangkap Polisi
Dua Tetangga Berdamai di Polsek Medan Baru
Pencuri di Gudang Ekspedisi Diringkus Polisi
Judi dan Sabu Merajalela di Sibolangit, Ketum PBK Desak Kapoldasu Bertindak
Polsek Medan Kota Amankan Pengedar Sabu di Gang Nasional-Medan Maimun

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:15 WIB

Dalam Sepekan, Polsek Medan Tembung Amankan 4 Tersangka Kasus Curat dan Curanmor

Kamis, 10 September 2026 - 14:31 WIB

Pencuri Pompa Air Anggota TNI Ditangkap

Kamis, 10 September 2026 - 11:56 WIB

Residivis Pelaku Curat Kembali Ditangkap Reskrim Polsek Medan Tembung

Selasa, 8 September 2026 - 13:27 WIB

Pembakar Rak Etalase Swalayan dan Curi Uang Ditangkap Polisi

Senin, 7 September 2026 - 20:39 WIB

Dua Tetangga Berdamai di Polsek Medan Baru

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

BNNP Sumut Ringkus 10 Pengedar Narkoba, Satu Tewas

Jumat, 11 Sep 2026 - 13:52 WIB