Polrestabes Ringkus Pengedar Sabu di Medan Tuntungan

Senin, 7 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti

MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar sabu berinisial RK (32) warga Jalan Flamboyan Lingkungan III Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.

Dari tangan tersangka yang diringkus di Jalan Flamboyan Gang Mawar itu turut disita belasan paket sabu siap edar dan uang tunai hasil penjualan narkoba.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/7) mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan warga terkait maraknya penjualan narkoba di Gang Mawar.

“Menindaklanjuti laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi serta penyamaran/undercover buy dengan berpura-pura memesan 1 paket sabu seharga Rp 90 ribu,” ujarnya.

Lanjut Thommy, setelah petugas bertemu dengan target operasi (TO), tersangka menyerahkan 1 paket sabu yang dipesan. Saat petugas menyerahkan uang, tersangka langsung diringkus dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi.

“Saat digeledah, dari genggaman tangan RK kembali ditemukan 10 plastik klip berisi sabu dan 1 bungkus plastik klip kosong. Dari pengakuan tersangka, total 11 paket sabu dengan berat keseluruhan 1,06 gram yang diamankan dibeli tersangka dari seseorang dengan panggilan Mawar (DPO). Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih,” katanya dengan tegas.

Kasatres Narkoba menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, RK mengaku sudah 3 minggu menjual narkoba dan mendapat upah Rp 5 ribu untuk tiap 1 paket sabu. Sabu seberat 1,06 gram yang kita amankan bisa digunakan untuk 11 orang.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 penjara,” pungkasnya. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Tawuran Remaja di Medan Deli, Bawa Celurit dan Petasan
Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Deli
Tiga Begal Gasak Sepeda Motor Karyawan Pabrik di Marelan
Tenteng Samurai di Jalan, Seorang Pria Diamankan Polsek Medan Area
Diduga Peras Pengawas Proyek, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi
Setelah 18 Hari Buron, Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Riau
Edarkan Happy Water, Karyawan Spa dan Pemasoknya Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan
Polsek Medan Tembung Gerebek Markas Judi Tembak Ikan, Dua Orang Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:16 WIB

Tawuran Remaja di Medan Deli, Bawa Celurit dan Petasan

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:53 WIB

Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Deli

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:57 WIB

Tiga Begal Gasak Sepeda Motor Karyawan Pabrik di Marelan

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:16 WIB

Tenteng Samurai di Jalan, Seorang Pria Diamankan Polsek Medan Area

Senin, 20 Juli 2026 - 18:28 WIB

Diduga Peras Pengawas Proyek, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Tim PGN Datangkan Alat CNG Dalam Olah TKP di Polonia Medan

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:26 WIB

KRIMINAL

Tawuran Remaja di Medan Deli, Bawa Celurit dan Petasan

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:16 WIB

BERITA UTAMA

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta

Kamis, 23 Jul 2026 - 14:29 WIB