Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IST/sadamanews.com
Tersangka dan barang bukti.

MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang tersangka pengedar sabu berinisial RG (32) warga Jalan Pasaribu Dusun I Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Dari tangan tersangka yang diringkus di satu rumah Jalan Setia Jadi Gang Buntu Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan itu turut disita sejumlah barang bukti paket sabu dan uang tunai.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/7) menjelaskan penangkapan RG berawal Dumas yang diterima Satres Narkoba terkait peredaran gelap narkotika di Jalan Setia Jadi Gang Buntu.

“Menindaklanjuti Dumas tersebut Tim Satres Narkoba, Kamis (3/7) sore melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran rumah yang menjadi target operasi (TO),” ujarnya.

Lanjut Thommy, tak berapa lama dilakukan pengintaian, petugas langsung menggerebek rumah tersebut dan berhasil meringkus tersangka. Saat digeledah, dari genggaman tangan kiri RG dan saku celananya ditemukan dompet kecil warna hitam berisi 8 plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 0,82 gram dan uang Rp 20 ribu.

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku jika barang haram miliknya itu dibelinya dari seorang pria berinisial Ag alias Ruak-ruak (DPO) melalui Bramjah di Kampung Kubur. Narkoba tersebut diakuinya akan dijualnya kembali. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna proses selanjutnya,” katanya dengan tegas.

Masih dijelaskan Kasatres Narkoba, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 1 tahun menjual narkoba dan mendapatkan upah Rp 20 ribu.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo 131 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Thommy. (*)

Editor : mangampu Sormin

Berita Terkait

Tawuran Remaja di Medan Deli, Bawa Celurit dan Petasan
Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Deli
Tiga Begal Gasak Sepeda Motor Karyawan Pabrik di Marelan
Tenteng Samurai di Jalan, Seorang Pria Diamankan Polsek Medan Area
Diduga Peras Pengawas Proyek, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi
Setelah 18 Hari Buron, Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Riau
Edarkan Happy Water, Karyawan Spa dan Pemasoknya Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan
Polsek Medan Tembung Gerebek Markas Judi Tembak Ikan, Dua Orang Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:16 WIB

Tawuran Remaja di Medan Deli, Bawa Celurit dan Petasan

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:53 WIB

Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Deli

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:57 WIB

Tiga Begal Gasak Sepeda Motor Karyawan Pabrik di Marelan

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:16 WIB

Tenteng Samurai di Jalan, Seorang Pria Diamankan Polsek Medan Area

Senin, 20 Juli 2026 - 18:28 WIB

Diduga Peras Pengawas Proyek, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

THM Blue Night Kembali Disegel Pemkab Langkat

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:52 WIB

BERITA UTAMA

BNNP Sumut Tangkap Pemilik 8 Kg Sabu

Selasa, 28 Jul 2026 - 16:32 WIB

DAERAH

Kahiyang Ayu Serahkan Kursi Roda Adaptif di Simalungun

Selasa, 28 Jul 2026 - 14:15 WIB