Polrestabes Bekuk Pengedar Sabu di Medan Area

Minggu, 27 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka

MEDAN – Seorang tersangka pengedar sabu berinisial IP alias Bagong (36) warga Jalan Selatan Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Dari tangan tersangka itu turut disita barang bukti belasan paket sabu, uang tunai dan barang bukti lainnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/7) menerangkan jika penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat.

“Dari laporan warga bahwasanya di Jalan Panglima Denai Gang Sehat Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Thommy.

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan, petugas mengungkap identitas target operasi (TO) tersebut. Selanjutnya personel Satres Narkoba menuju ke Gang Sehat, dan salah seorang petugas menemui IP alias Bagong untuk berpura-pura membeli 1 paket sabu.

“Saat tersangka menyerahkan sabu, petugas langsung membekuknya dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi. Saat digeledah, dari celana dalam tersangka ditemukan dompet kecil berisikan 16 plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip kosong dan 1 sekop terbuat dari pipet. Serta uang tunai sebesar Rp 70.000 dari saku celananya,” ungkap dia.

AKBP Thommy menambahkan, tersangka berikut 17 paket sabu dengan total keseluruhan seberat 0,85 gram dan barang bukti lainnya digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari D (DPO). Jika sabu berhasil dijual, IP alias Bagong menyetor uangnya ke D,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Polsek Medan Baru Amankan Terduga Pengedar Sabu
Pencuri Sepeda Motor Diringkus Polsek Sunggal
Polsek Medan Tembung Gerebek Diduga Lokasi Judi
Dua Pencuri Aki Truk Babak Belur Dihajar Massa
Modus Kencan, Sepeda Motor Temannya Dibawa Kabur dari Hotel
Polrestabes Medan Gerebek Lapak Judi Tembak Ikan di Medan Tuntungan
Wanita Pencuri Tas Berisi Uang dan Perhiasan Ditangkap Polsek Sunggal
Polsek Medan Kota Bakar Barak Narkoba di Jalan Brigjen Katamso

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 19:22 WIB

Pencuri Sepeda Motor Diringkus Polsek Sunggal

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Polsek Medan Tembung Gerebek Diduga Lokasi Judi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:24 WIB

Dua Pencuri Aki Truk Babak Belur Dihajar Massa

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Modus Kencan, Sepeda Motor Temannya Dibawa Kabur dari Hotel

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Polrestabes Medan Gerebek Lapak Judi Tembak Ikan di Medan Tuntungan

Berita Terbaru

Berita

Farianda Tawarkan Kepemimpinan Parhobas untuk PWI Sumut

Selasa, 3 Nov 2026 - 20:55 WIB