Perkembangan 2 Tersangka Terkena OTT Kejati Sumut, para Kepsek di Kabupaten Batubara Dipaksa ‘Nyetor’

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka (kanan).

MEDAN – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diinformasikan fokus pada pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, menyusul diamankannya 2 tersangka yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Batubara, Jumat baru lalu (14/3/2025).

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Kejati Sumut Adre W Ginting saat dikonfirmasi wartawwn, Rabu (19/5/2025), terkait perkembangan pengusutan kasus dugaan korupsi beraroma pungutan liar (pungli) terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025.

“Pemeriksaan di tahap penyidikan ini, ada beberapa kepala sekolah yang diperiksa. Di antaranya mengaku dipaksa tersangka agar ‘menyetorkan’ sejumlah uang (dana BOS),” kata Adre.

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan bertambah tersangka lainnya, Kasi Penkum Kejati Sumut tersebut mengaku, belum bisa mengomentari lebih jauh

“Informasi dari tim Pidsus, belum ada pihak yang disebut terikut lainnya. Kalau nanti ada yang mengaku atau menyampaikan maka akan kita sampaikan,” timpal mantan Kasi Intelijen (Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai itu.

Sementara mengenai lokasi persisnya, sambungnya, tersangka Sls, 42, selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MK, 48, Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batubara terkena OTT di salah satu sekolah saat menjalankan aksinya.

Diberitakan sebelumnya, pengamanan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi awal dari masyarakat yang diterima Bidang Intelijen (Intel) Kejati Sumut. Tentang adanya pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se Kabupaten Batubara.

Kedua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang kepada para kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara yang bersumber dari dana BOS Tahun Anggaran 2025 SMK/SMA negeri dan swasta se-Kabupaten Batubara.

Pemotongan dana BOS yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi,” kata Kasi Penkum Adre.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut kemudian melakukan pengembangan dan memperoleh barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319.000.000.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap kedua pelaku (Sls dan MK) dilakukan penetapan tersangka.

Keduanya dijerat dengan pidana Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. (ril/sir)

Berita Terkait

Sembunyi di Sumur, Pelaku Begal Motor Diringkus Reskrim Polsek Medan Tembung
Kaca Spion Mobil Milik Wartawan Disikat Maling
Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pengedar Ekstasi
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ciduk Pengedar Sabu di Patumbak
Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi
Dua Pelaku Penggelapan Spesialis Tabrak Adik Ditangkap Polsek Sunggal
Erika Bantah Tuduhan Menyerobot Pekarangan
Judi Jenis Togel Diduga Milik Oknum Anggota DPRD Deliserdang Merajalela

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:47 WIB

Sembunyi di Sumur, Pelaku Begal Motor Diringkus Reskrim Polsek Medan Tembung

Sabtu, 19 September 2026 - 11:42 WIB

Kaca Spion Mobil Milik Wartawan Disikat Maling

Jumat, 18 September 2026 - 12:09 WIB

Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pengedar Ekstasi

Jumat, 18 September 2026 - 11:27 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ciduk Pengedar Sabu di Patumbak

Jumat, 18 September 2026 - 10:04 WIB

Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Penikam Mahasiswa Unimed Ditangkap Tim Reskrim Polsek Medan Tembung

Senin, 21 Sep 2026 - 13:03 WIB