Pengecer Resmi Pupuk Subsidi dan Dua Terdakwa Lainnya Divonis

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIGANJAR: Trisakti Sinuhaji (atas) dan Rinton Karo Sekali serta Ismayani Haloho dihukum bervariasi di Pengadilan Tipikor Medan. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Pengecer resmi pupuk subsidi dan dua petugas yang melakukan verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi (tim verval) di wilayah Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Kamis (30/10/2025) dihukum bervariasi di Ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor Medan.

Yakni Trisakti Sinuhaji, selaku pengecer dari CV Rata Sinuhaji serta dua petugas tim validasi dan verifikasi penyaluran pupuk bersubsidi untuk para kelompok tani (poktan), Rinton Karo Sekali dan Ismayani Haloho (masing-masing berkas terpisah).

Trisakti Sinuhaji dihukum 1,5 tahun penjara dan dipidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti kurungan) selama dua bulan.

Sedangkan Rinton Karo Sekali dan terdakwa paras jelita, Ismayani Haloho masing-masing diganjar 1 tahun penjara serta pidana dan subsidair sama seperti Trisakti Sinuhaji.

Majelis hakim diketuai M Nazir dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Trisakti Sinuhaji dan kawan-kawan (dkk) diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipiikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya terkait penyaluran atau distribusi pupuk bersubsidi kepada poktan yang tidak berhak.

Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp991.581.202,” urai M Nazir didampingi hakim anggota Zufida Hanum dan M Fauzi.

Oleh karenanya terdakwa Trisakti Sinuhaji dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp991.581.202, namun tidak perlu memjalani pidananya.

“UP kerugian keuangan negara telah diitipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) pada Kejari Karo, melalui istrinya dan disita untuk negara,” tegas hakim ketua.

Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tipikor, merugikan keuangan negara. Keadaan meringankan, sambungnya, terdakwa bersikap
sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara.

TIDAK BERHAK
Di tahun 2022, PT Petrokimia Gresik melakukan kesepakatan kerjasama antara CV Rata Gray dengan UD Rata Sinuhaji. Trisakti Sinuhaji selaku pemilik kios UD Rata Sinuhaji, tidak melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi namun yang melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut adalah istrinya, Manjur Br Ginting.

Dengan sepengetahuan Trisakti Sinuhaji, istrinya memalsukan dan menandatangani sendiri bukti penyaluran pupuk bersubsidi atas nama kelompok tani yang tidak menebus pupuk untuk mempercepat proses pelaporan bulanan (F-6) kepada kedua terdakwa lainnya selaku tim verifikasi dan validasi serta kepada distributor.

Sebaliknya, Rinton Karo Sekali dan Ismayani Haloho tidak mengkroscek kebenaran pelaporan bulanan dari Trisakti Sinuhaji, pemilik kios UD Rata Sinuhaji.

Belakangan diketahui, Manjur Ginting menyalurkan pupuk subsidinya ke kelompok tani (poktan) tidak berhak. Dengan menjual kembali pupuk bersubsidi kepada orang lain yang tidak sesuai peruntukannya dengan menggunakan kartu identitas kelompok tani yang terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu, Trisakti Sinuhaji dituntut JPU Wira Arizona agar dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara, tanpa perlu memjalani pidananya.

Sedangkan Rinton Karo Sekali dan Ismayani Haloho masing-masing dituntut 1 tahun dan 3 bulan penjara serta pidana denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. (ril/sormin)

Berita Terkait

Bobby Dorong Perda Larangan Vape dan Panti Rehabilitasi Narkoba
Pembacok Penjaga Malam di Belawan Ditangkap
Massa IPNU Kota Medan Minta Kejari Usut Sewa Menyewa Lahan Aksara Kuphie
Dinas CKTR dan Sat Pol PP Deli Serdang Bongkar Rumah Mewah di Jalan Mawar Komplek Cemara Asri
Selama Operasi Pekat 2026, Polrestabes Medan Ungkap 119 Kasus dan Ringkus 184 Tersangka
Gudang Ekspedisi di Medan Terbakar
Mutasi PJU Polrestabes Medan, Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Diganti
Ruko di Marelan Terbakar, Satu Wanita Tewas dan Dua Luka-luka

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:50 WIB

Bobby Dorong Perda Larangan Vape dan Panti Rehabilitasi Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 20:45 WIB

Pembacok Penjaga Malam di Belawan Ditangkap

Selasa, 14 April 2026 - 18:50 WIB

Massa IPNU Kota Medan Minta Kejari Usut Sewa Menyewa Lahan Aksara Kuphie

Selasa, 14 April 2026 - 15:54 WIB

Dinas CKTR dan Sat Pol PP Deli Serdang Bongkar Rumah Mewah di Jalan Mawar Komplek Cemara Asri

Senin, 13 April 2026 - 21:41 WIB

Selama Operasi Pekat 2026, Polrestabes Medan Ungkap 119 Kasus dan Ringkus 184 Tersangka

Berita Terbaru

Berita

Bobby Nasution Tepung Tawari Calon Jemaah Haji

Senin, 20 Apr 2026 - 17:17 WIB

Oplus_131072

KRIMINAL

Maling Pagar Besi Ditangkap Polsek Medan Timur

Minggu, 19 Apr 2026 - 22:31 WIB

OLAHRAGA

PSMS Hanya Menang 1-0 atas Sriwijaya FC

Minggu, 19 Apr 2026 - 22:11 WIB