Pembunuh Siswi SMP Divonis Seumur Hidup oleh PN Seirampah

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IST/sadamanews.com
VONIS: PN Seorampah saat sidang terdakwa kasus rudapaksa disertai pembunuhan terhadap seorang siswi SMP.

SERGAI – Pengadilan Negeri (PN) Seirampah, menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Herli Fadli Nasution (29) alias HFN, terdakwa kasus rudapaksa disertai pembunuhan terhadap seorang siswi SMP berinisial AS (12), warga Serdangbedagai (Sergai), Selasa (8/7/2025).

Sidang putusan digelar di ruang Cakra PN Seirampah itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sacral Ritonga, serta dua hakim anggota, Maria Barus dan Novira Sembiring.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Herli Fadli Nasution karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan hilangnya korban pada Jumat, 13 Desember 2024 lalu. Dua hari kemudian, warga dikejutkan dengan penemuan jasad korban dalam kondisi mengenaskan di dalam karung goni putih bergaris hijau di area kebun sawit yang tak jauh dari rumah korban.

Saat ditemukan, korban masih mengenakan seragam sekolah. Kepolisian bergerak cepat mengungkap pelaku dan menangkap Herli Fadli Nasution yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama. (ril/sor)

Berita Terkait

Pencuri Kotak Infak dan Lukai Korban Ditangkap
Pemkab Deli Serdang dan PT KAI Teken MoU Penataan Kawasan Eks Stasiun Deli Tua
Polrestabes Medan Amankan 231 Kg Sabu
Penjaga Malam di Medan Dibacoki 6 Pemuda
BNNP Sumut Amankan Pengedar Sabu
Junaidi SH, Ketua PP Deli Serdang Rayakan HUT ke-44 Bersama Sahabat dan Anak Yatim Piatu
BNNP Sumut Razia Sejumlah THM di Medan, Satu Positif Narkoba
Dua Preman Penganiaya Pasutri di Percut Sei Tuan Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:20 WIB

Pencuri Kotak Infak dan Lukai Korban Ditangkap

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:46 WIB

Pemkab Deli Serdang dan PT KAI Teken MoU Penataan Kawasan Eks Stasiun Deli Tua

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:41 WIB

Polrestabes Medan Amankan 231 Kg Sabu

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:41 WIB

Penjaga Malam di Medan Dibacoki 6 Pemuda

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:20 WIB

BNNP Sumut Amankan Pengedar Sabu

Berita Terbaru

DAERAH

Bupati Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 21:05 WIB

Berita

Gubsu Sampaikan Cara Jaga Kestabilan Migor di Sumut

Kamis, 11 Jun 2026 - 20:51 WIB

BERITA UTAMA

Pencuri Kotak Infak dan Lukai Korban Ditangkap

Kamis, 11 Jun 2026 - 20:20 WIB

KRIMINAL

Pencuri Ujung Pagar Ditangkap Polsek Medan Area

Kamis, 11 Jun 2026 - 20:12 WIB