Pembunuh Siswi SMP Divonis Seumur Hidup oleh PN Seirampah

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IST/sadamanews.com
VONIS: PN Seorampah saat sidang terdakwa kasus rudapaksa disertai pembunuhan terhadap seorang siswi SMP.

SERGAI – Pengadilan Negeri (PN) Seirampah, menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Herli Fadli Nasution (29) alias HFN, terdakwa kasus rudapaksa disertai pembunuhan terhadap seorang siswi SMP berinisial AS (12), warga Serdangbedagai (Sergai), Selasa (8/7/2025).

Sidang putusan digelar di ruang Cakra PN Seirampah itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sacral Ritonga, serta dua hakim anggota, Maria Barus dan Novira Sembiring.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Herli Fadli Nasution karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan hilangnya korban pada Jumat, 13 Desember 2024 lalu. Dua hari kemudian, warga dikejutkan dengan penemuan jasad korban dalam kondisi mengenaskan di dalam karung goni putih bergaris hijau di area kebun sawit yang tak jauh dari rumah korban.

Saat ditemukan, korban masih mengenakan seragam sekolah. Kepolisian bergerak cepat mengungkap pelaku dan menangkap Herli Fadli Nasution yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama. (ril/sor)

Berita Terkait

Bobby Dorong Perda Larangan Vape dan Panti Rehabilitasi Narkoba
Pembacok Penjaga Malam di Belawan Ditangkap
Massa IPNU Kota Medan Minta Kejari Usut Sewa Menyewa Lahan Aksara Kuphie
Dinas CKTR dan Sat Pol PP Deli Serdang Bongkar Rumah Mewah di Jalan Mawar Komplek Cemara Asri
Selama Operasi Pekat 2026, Polrestabes Medan Ungkap 119 Kasus dan Ringkus 184 Tersangka
Gudang Ekspedisi di Medan Terbakar
Mutasi PJU Polrestabes Medan, Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Diganti
Ruko di Marelan Terbakar, Satu Wanita Tewas dan Dua Luka-luka

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:50 WIB

Bobby Dorong Perda Larangan Vape dan Panti Rehabilitasi Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 20:45 WIB

Pembacok Penjaga Malam di Belawan Ditangkap

Selasa, 14 April 2026 - 18:50 WIB

Massa IPNU Kota Medan Minta Kejari Usut Sewa Menyewa Lahan Aksara Kuphie

Selasa, 14 April 2026 - 15:54 WIB

Dinas CKTR dan Sat Pol PP Deli Serdang Bongkar Rumah Mewah di Jalan Mawar Komplek Cemara Asri

Senin, 13 April 2026 - 21:41 WIB

Selama Operasi Pekat 2026, Polrestabes Medan Ungkap 119 Kasus dan Ringkus 184 Tersangka

Berita Terbaru

Oplus_131072

KRIMINAL

Maling Pagar Besi Ditangkap Polsek Medan Timur

Minggu, 19 Apr 2026 - 22:31 WIB

OLAHRAGA

PSMS Hanya Menang 1-0 atas Sriwijaya FC

Minggu, 19 Apr 2026 - 22:11 WIB