Pelaku Rudapaksa Anak Di Bawah Umur Ditembak Personil Polres Belawan

Rabu, 28 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTEROGASI: Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban saat menginterogasi tersangka.

BELAWAN – Melawan saat hendak ditangkap, pelaku rudapaksa berinisial De ,45, warga Jl. Young Panah Hijau Kelurahan Labuhandeli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, terpaksa ditembak personil Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Usai mendapat perawatan medis akibat luka tembak, tersangka De dijebloskan ke sel Polres Pelabuhan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan, awalnya pelaku berpura-pura sebagai teman ayah korban dan mengajak korban yang baru berusia 10 tahun ke ladang pisang.

“Awalnya, korban disuruh membeli rokok oleh ayahnya. Saat melintas di areal ladang pisang, korban didekati pelaku dan langsung dibawa ke kebun pisang. Di lokasi itulah, korban diperkosa (dirudapaksa) pelaku,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, Selasa (27/8) di aula Polres Pelabuhan Belawan.

Usai menyetubuhi korban, pelaku meninggalkan korban begitu saja sedangkan korban langsung mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya.

Begitu mendengar laporan dari putrinya, orangtua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Labuhan pada 5 Agustus 2024 lalu.
Setelah melakukan penyelidikan, personel Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

“Tersangka De akhirnya diringkus saat berada di kawasan Jl. Pinang Baris Medan Sunggal. Saat hendak ditangkap, tersangka berusaha memberikan perlawanan sehingga kaki kanannya terpaksa ditembak,” tegas Kapolres Pelabuhan Belawan.

Ditambah Kapolres Pelabuhan Belawan, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sepeda motor yang dipakai pelaku, flashdisk berisikan vidio pelaku sedang membawa korban. Pelaku juga mengancam korban mau membunuhnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencabulan dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara, jelas Kapolres.(sor)

 

Berita Terkait

Seluruh Pimpinan Ranting Deklarasikan Dukungan ke Joni Irawan ST
Kamar Apartemen di Medan Disulap Jadi Gudang Penyimpanan Vape Narkoba
Dimaris br Sitio Dirampok dan dibunuh, Anaknya Diamankan
Kawasan Mangkubumi Digerebek, Belasan Pria Lompat ke Sungai
Gerombolan Geng Motor Konvoi Bawa Sajam, Dua Orang Diamankan
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas
Polrestabes Medan Amankan Dua Tersangka Kasus Judi Tembak Ikan
DPO Curanmor Didor Sat Reskrim Polrestabes Medan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:47 WIB

Seluruh Pimpinan Ranting Deklarasikan Dukungan ke Joni Irawan ST

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:52 WIB

Kamar Apartemen di Medan Disulap Jadi Gudang Penyimpanan Vape Narkoba

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:04 WIB

Dimaris br Sitio Dirampok dan dibunuh, Anaknya Diamankan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:30 WIB

Kawasan Mangkubumi Digerebek, Belasan Pria Lompat ke Sungai

Rabu, 29 April 2026 - 18:16 WIB

Gerombolan Geng Motor Konvoi Bawa Sajam, Dua Orang Diamankan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Seluruh Pimpinan Ranting Deklarasikan Dukungan ke Joni Irawan ST

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:47 WIB

DAERAH

BNNK Binjai Terima Kunjungan Sub Denpom 2/5-2 Binjai

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:46 WIB