Pelaku Rudapaksa Anak Di Bawah Umur Ditembak Personil Polres Belawan

Rabu, 28 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTEROGASI: Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban saat menginterogasi tersangka.

BELAWAN – Melawan saat hendak ditangkap, pelaku rudapaksa berinisial De ,45, warga Jl. Young Panah Hijau Kelurahan Labuhandeli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, terpaksa ditembak personil Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Usai mendapat perawatan medis akibat luka tembak, tersangka De dijebloskan ke sel Polres Pelabuhan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan, awalnya pelaku berpura-pura sebagai teman ayah korban dan mengajak korban yang baru berusia 10 tahun ke ladang pisang.

“Awalnya, korban disuruh membeli rokok oleh ayahnya. Saat melintas di areal ladang pisang, korban didekati pelaku dan langsung dibawa ke kebun pisang. Di lokasi itulah, korban diperkosa (dirudapaksa) pelaku,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, Selasa (27/8) di aula Polres Pelabuhan Belawan.

Usai menyetubuhi korban, pelaku meninggalkan korban begitu saja sedangkan korban langsung mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya.

Begitu mendengar laporan dari putrinya, orangtua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Labuhan pada 5 Agustus 2024 lalu.
Setelah melakukan penyelidikan, personel Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

“Tersangka De akhirnya diringkus saat berada di kawasan Jl. Pinang Baris Medan Sunggal. Saat hendak ditangkap, tersangka berusaha memberikan perlawanan sehingga kaki kanannya terpaksa ditembak,” tegas Kapolres Pelabuhan Belawan.

Ditambah Kapolres Pelabuhan Belawan, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sepeda motor yang dipakai pelaku, flashdisk berisikan vidio pelaku sedang membawa korban. Pelaku juga mengancam korban mau membunuhnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencabulan dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara, jelas Kapolres.(sor)

 

Berita Terkait

Jadi Bandar Sabu, Dua “Spiderman” Diringkus Polrestabes Medan
Bobby Nasution Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat
Peringati HUT ke-121, Perumda Tirtanadi Gelar Berbagai Perlombaan
Tiga Pria Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten Diringkus Polisi
Residivis Pencurian Jadi Bandar Narkoba di Medan
Berawal dari Kecelakaan, Personil Satlantas Polres Karo Amankan Pemilik Ganja
Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap Pencurian dan Perdagangan Bayi
Edarkan Ganja, Oknum Security Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 10:40 WIB

Jadi Bandar Sabu, Dua “Spiderman” Diringkus Polrestabes Medan

Rabu, 9 September 2026 - 15:12 WIB

Bobby Nasution Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat

Selasa, 8 September 2026 - 20:33 WIB

Peringati HUT ke-121, Perumda Tirtanadi Gelar Berbagai Perlombaan

Selasa, 8 September 2026 - 15:55 WIB

Tiga Pria Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten Diringkus Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 22:23 WIB

Residivis Pencurian Jadi Bandar Narkoba di Medan

Berita Terbaru