Pelaku Rudapaksa Anak Di Bawah Umur Ditembak Personil Polres Belawan

Rabu, 28 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTEROGASI: Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban saat menginterogasi tersangka.

BELAWAN – Melawan saat hendak ditangkap, pelaku rudapaksa berinisial De ,45, warga Jl. Young Panah Hijau Kelurahan Labuhandeli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, terpaksa ditembak personil Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Usai mendapat perawatan medis akibat luka tembak, tersangka De dijebloskan ke sel Polres Pelabuhan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan, awalnya pelaku berpura-pura sebagai teman ayah korban dan mengajak korban yang baru berusia 10 tahun ke ladang pisang.

“Awalnya, korban disuruh membeli rokok oleh ayahnya. Saat melintas di areal ladang pisang, korban didekati pelaku dan langsung dibawa ke kebun pisang. Di lokasi itulah, korban diperkosa (dirudapaksa) pelaku,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, Selasa (27/8) di aula Polres Pelabuhan Belawan.

Usai menyetubuhi korban, pelaku meninggalkan korban begitu saja sedangkan korban langsung mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya.

Begitu mendengar laporan dari putrinya, orangtua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Labuhan pada 5 Agustus 2024 lalu.
Setelah melakukan penyelidikan, personel Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

“Tersangka De akhirnya diringkus saat berada di kawasan Jl. Pinang Baris Medan Sunggal. Saat hendak ditangkap, tersangka berusaha memberikan perlawanan sehingga kaki kanannya terpaksa ditembak,” tegas Kapolres Pelabuhan Belawan.

Ditambah Kapolres Pelabuhan Belawan, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sepeda motor yang dipakai pelaku, flashdisk berisikan vidio pelaku sedang membawa korban. Pelaku juga mengancam korban mau membunuhnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencabulan dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara, jelas Kapolres.(sor)

 

Berita Terkait

Tim PGN Datangkan Alat CNG Dalam Olah TKP di Polonia Medan
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta
Kades se-Kecamatan Pangaribuan Pikul Peti Jenazah Janpiter Sormin ke Pemakaman
Rampas HP Seorang Ibu yang Duduk di Kursi Roda, Boncel Ditangkap
Penipu dengan Modus DP Mobil Diringkus Polsek Medan Timur
Gempa Guncang Aceh dan Medan
PGN Akui Miliki Jaringan Gas di Grand Polonia Medan
Polisi Pastikan Tiga Orang Tewas di Grand Polonia Medan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:26 WIB

Tim PGN Datangkan Alat CNG Dalam Olah TKP di Polonia Medan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:29 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:43 WIB

Rampas HP Seorang Ibu yang Duduk di Kursi Roda, Boncel Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:19 WIB

Penipu dengan Modus DP Mobil Diringkus Polsek Medan Timur

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:18 WIB

Gempa Guncang Aceh dan Medan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Tim PGN Datangkan Alat CNG Dalam Olah TKP di Polonia Medan

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:26 WIB

KRIMINAL

Tawuran Remaja di Medan Deli, Bawa Celurit dan Petasan

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:16 WIB

BERITA UTAMA

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta

Kamis, 23 Jul 2026 - 14:29 WIB