Pedagang Dilarang Berjualan di Atas Drainase

Sabtu, 31 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TINJAU: Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan meninjau gotong royong massal di Pasar III, Lubuk Pakam, sekaligus menyosialisasikan kepada para pedagang untuk tidak lagi berjualan di atas drainase atau trotoar, Jumat (30/1/2026).
(Dokumentasi Diskominfostan Deli Serdang)

LUBUK PAKAM – sadamanews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang sudah secara tegas melarang pedagang atau masyarakat untuk berjualan di atas drainase atau trotoar, khususnya di sepanjang jalan Pasar Delimas, Lubuk Pakam.

Pelarangan ini bukan serta merta, melainkan didasari aturan yang berlaku dan didahului dengan surat pemberitahuan atau imbauan.

Penegasan ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Deli Serdang, Saur MN Pangaribuan, Jumat (30/1/2026).

Dijelaskan Saur, pihaknya (Dishub Deli Serdang) telah menyurati pemilik/penghuni ruko sesuai surat No.500.11/246/PAB/2026 tanggal 27 Januari 2026, perihal imbauan untuk tidak berjualan di atas torotoar dan atau fasilitas pejalan kaki, karena bisa mengganggu fungsi perlengkapan jalan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Ini sesuai Undang-Undang (UU) No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 ayat (2),” rincinya.

Pelarangan berjualan di atas drainase atau trotoar tersebut berlaku sejak diundangkannya UU No.22 Tahun 2009 (Lembaran Negara Tahun 2009 No.96, tambahan Lembaran Negara No.5025), serta surat Dishub Deli Serdang disampaikan ke pemilik/penghuni ruko Komplek Perbelanjaan PT Delimas Suryakannaka, tanggal 27 Januari 2026.

Bila para pedagang atau masyarakat masih tetap bersikeras berjualan di atas drainase atau trotoar, maka Pemkab Deli Serdang melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban atau eksekusi terhadap pedagang tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) No.7 tahun 2015 dan telah direvisi Perda No.1 tahun 2025 tentang Trantibum.

Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Lubuk Pakam, Niwa Dzavira SIP MSi.

“Menurut kami dari pemerintah kecamatan, kebijakan tersebut merupakan penegakan peraturan daerah yang dilakukan untuk memastikan semua masyarakat dapat menggunakan fasilitas infrastruktur publik sesuai fungsinya,” jelasnya.

Dia menambahkan, pedagang yang masih tetap berjualan drainase atau trotoar, harus siap menanggung konsekuensinya, yakni ditertibkan oleh Satpol PP.

“Sebagaimana semua regulasi, jika dilanggar tentu ada konsekuensi yang sudah diatur. Untuk hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak peraturan daerah tentu saja akan melakukan tugas penegakan aturan sesuai Perda,” tuturnya.

Niwa pun menegaskan, penertiban yang dilakukan terhadap para pedagang tersebut juga memiliki tujuan baik, yaitu menertibkan pemanfaatan fasilitas atau infrastruktur publik sesuai dengan peruntukannya. (sdn/Sormin)

Berita Terkait

Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Paluh Sibaji Segera Dimulai
Razia Sadar Pajak di Karo, 46 Kendaraan Ditilang dan Diamankan
Setelah Sunggal, Kini KDMP dan SPPG Kecamatan Beringin Sepakat Kelola Pasokan Pangan Lokal
Asri Ludin Tambunan Pastikan Andri Septian Dolores Simbolon Tetap Punya Masa Depan di Pemkab Deli Serdang
Wabup Deli Serdang Hadiri Penanaman Jati Merah, Dukung Gerakan Pemulihan Lingkungan
Pemuda Pancasila Kecamatan Percut Sei Tuan Gotong Royong di Tugu Ampera
Herwanto Pimpin Pemuda Pancasila Desa Suka Makmur Kecamatan Deli Tua
Monitoring PKK di STM Hilir, Perkuat UP2K, PHBS dan IVA Test

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 17:45 WIB

Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Paluh Sibaji Segera Dimulai

Rabu, 9 September 2026 - 17:35 WIB

Razia Sadar Pajak di Karo, 46 Kendaraan Ditilang dan Diamankan

Senin, 7 September 2026 - 21:52 WIB

Setelah Sunggal, Kini KDMP dan SPPG Kecamatan Beringin Sepakat Kelola Pasokan Pangan Lokal

Senin, 7 September 2026 - 17:13 WIB

Asri Ludin Tambunan Pastikan Andri Septian Dolores Simbolon Tetap Punya Masa Depan di Pemkab Deli Serdang

Senin, 7 September 2026 - 17:07 WIB

Wabup Deli Serdang Hadiri Penanaman Jati Merah, Dukung Gerakan Pemulihan Lingkungan

Berita Terbaru