Pedagang Dilarang Berjualan di Atas Drainase

Sabtu, 31 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TINJAU: Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan meninjau gotong royong massal di Pasar III, Lubuk Pakam, sekaligus menyosialisasikan kepada para pedagang untuk tidak lagi berjualan di atas drainase atau trotoar, Jumat (30/1/2026).
(Dokumentasi Diskominfostan Deli Serdang)

LUBUK PAKAM – sadamanews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang sudah secara tegas melarang pedagang atau masyarakat untuk berjualan di atas drainase atau trotoar, khususnya di sepanjang jalan Pasar Delimas, Lubuk Pakam.

Pelarangan ini bukan serta merta, melainkan didasari aturan yang berlaku dan didahului dengan surat pemberitahuan atau imbauan.

Penegasan ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Deli Serdang, Saur MN Pangaribuan, Jumat (30/1/2026).

Dijelaskan Saur, pihaknya (Dishub Deli Serdang) telah menyurati pemilik/penghuni ruko sesuai surat No.500.11/246/PAB/2026 tanggal 27 Januari 2026, perihal imbauan untuk tidak berjualan di atas torotoar dan atau fasilitas pejalan kaki, karena bisa mengganggu fungsi perlengkapan jalan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Ini sesuai Undang-Undang (UU) No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 ayat (2),” rincinya.

Pelarangan berjualan di atas drainase atau trotoar tersebut berlaku sejak diundangkannya UU No.22 Tahun 2009 (Lembaran Negara Tahun 2009 No.96, tambahan Lembaran Negara No.5025), serta surat Dishub Deli Serdang disampaikan ke pemilik/penghuni ruko Komplek Perbelanjaan PT Delimas Suryakannaka, tanggal 27 Januari 2026.

Bila para pedagang atau masyarakat masih tetap bersikeras berjualan di atas drainase atau trotoar, maka Pemkab Deli Serdang melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban atau eksekusi terhadap pedagang tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) No.7 tahun 2015 dan telah direvisi Perda No.1 tahun 2025 tentang Trantibum.

Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Lubuk Pakam, Niwa Dzavira SIP MSi.

“Menurut kami dari pemerintah kecamatan, kebijakan tersebut merupakan penegakan peraturan daerah yang dilakukan untuk memastikan semua masyarakat dapat menggunakan fasilitas infrastruktur publik sesuai fungsinya,” jelasnya.

Dia menambahkan, pedagang yang masih tetap berjualan drainase atau trotoar, harus siap menanggung konsekuensinya, yakni ditertibkan oleh Satpol PP.

“Sebagaimana semua regulasi, jika dilanggar tentu ada konsekuensi yang sudah diatur. Untuk hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak peraturan daerah tentu saja akan melakukan tugas penegakan aturan sesuai Perda,” tuturnya.

Niwa pun menegaskan, penertiban yang dilakukan terhadap para pedagang tersebut juga memiliki tujuan baik, yaitu menertibkan pemanfaatan fasilitas atau infrastruktur publik sesuai dengan peruntukannya. (sdn/Sormin)

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Optimalkan Integrasi Aplikasi Menuju Pemerintahan Digital
Deli Serdang Promosikan Produk Unggulan pada KKSU 2026
Diduga Jejak Harimau di Desa Parbubu Dolok dan Pancurbatu Taput Hebohkan Warga
Buka FGD Revisi RTRW, Bupati Deli Serdang Tegaskan ASN Pelaku Pungutan Akan Ditindak Tegas
TP PKK Deli Serdang Perkuat Sinergi dan Kapasitas Kader dalam Bimtek PKK Sumut 2026
Seluruh Pimpinan Ranting Kembali Dukung Brando Bukit Pimpin PP Sibolangit
Pemkab Deli Serdang Sambut Baik Hasil Penyelidikan Insiden di Rumah Dinas Wakil Bupati
Final Piala Dunia 2026, Pemko Binjai Gelar Nobar Bersama Ratusan Warga

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:36 WIB

Pemkab Deli Serdang Optimalkan Integrasi Aplikasi Menuju Pemerintahan Digital

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:32 WIB

Deli Serdang Promosikan Produk Unggulan pada KKSU 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:09 WIB

Diduga Jejak Harimau di Desa Parbubu Dolok dan Pancurbatu Taput Hebohkan Warga

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:56 WIB

Buka FGD Revisi RTRW, Bupati Deli Serdang Tegaskan ASN Pelaku Pungutan Akan Ditindak Tegas

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:26 WIB

TP PKK Deli Serdang Perkuat Sinergi dan Kapasitas Kader dalam Bimtek PKK Sumut 2026

Berita Terbaru

DAERAH

Deli Serdang Promosikan Produk Unggulan pada KKSU 2026

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:32 WIB