Pasutri Pelaku Begal Ditangkap Polres Belawan

Minggu, 2 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka

MEDAN – Pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan pelaku utama pencurian dengan kekerasan (begal) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kedua tersangka berhasil diamankan, yaitu NMEH alias Bila (16) dan Riski Harahap (21).

Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan korban, Rifali, yang dirampok pada 29 Januari 2025.

“Kejadian bermula ketika tersangka Bila bertemu korban di Jalan Tuan Kali dan kemudian mengajak korban untuk main ke kos tersangka di Jalan Platina 3, Kelurahan Titi Papan. Awalnya korban menolak, namun akhirnya setuju pergi bersama tersangka dengan sepeda motor Yamaha Aerox BK 5557 AKD miliknya,” ujar AKP Riffi Noor Faizal, Minggu (2/2/2025).

Sesampainya di lokasi, korban sudah ditunggu oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor, disusul dua pelaku lainnya. Saat korban tiba, salah seorang pelaku langsung menyerangnya dengan parang. Rifali pun panik dan melarikan diri, meninggalkan sepeda motornya yang kemudian dibawa kabur oleh para pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Reskrim segera melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka Bila di Jalan Kapten Muslim.

Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Bila. Dari keterangan yang diperoleh, kemudian dilanjutkan dengan menangkap tersangka Riski Harahap di Jalan Klambir Lima.

Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa tersangka Bila dan Riski Harahap adalah pasangan suami istri.

“Mereka mengakui perbuatannya, di mana Bila berperan memancing korban dengan cara mengajak korban pergi ke lokasi yang telah ditentukan. Sementara itu, Riski Harahap dan tiga pelaku lainnya yang masih buron bertugas untuk menyerang dan merampas barang korban,” kata Kasat Reskrim.

Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan bagian Rp1.000.000 dari hasil penjualan sepeda motor korban. Saat ini, keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara Sat Reskrim terus memburu tiga tersangka lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Seluruh Pimpinan Ranting Deklarasikan Dukungan ke Joni Irawan ST
Kamar Apartemen di Medan Disulap Jadi Gudang Penyimpanan Vape Narkoba
Dimaris br Sitio Dirampok dan dibunuh, Anaknya Diamankan
Kawasan Mangkubumi Digerebek, Belasan Pria Lompat ke Sungai
Gerombolan Geng Motor Konvoi Bawa Sajam, Dua Orang Diamankan
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas
Polrestabes Medan Amankan Dua Tersangka Kasus Judi Tembak Ikan
DPO Curanmor Didor Sat Reskrim Polrestabes Medan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:47 WIB

Seluruh Pimpinan Ranting Deklarasikan Dukungan ke Joni Irawan ST

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:52 WIB

Kamar Apartemen di Medan Disulap Jadi Gudang Penyimpanan Vape Narkoba

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:04 WIB

Dimaris br Sitio Dirampok dan dibunuh, Anaknya Diamankan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:30 WIB

Kawasan Mangkubumi Digerebek, Belasan Pria Lompat ke Sungai

Rabu, 29 April 2026 - 18:16 WIB

Gerombolan Geng Motor Konvoi Bawa Sajam, Dua Orang Diamankan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Seluruh Pimpinan Ranting Deklarasikan Dukungan ke Joni Irawan ST

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:47 WIB

DAERAH

BNNK Binjai Terima Kunjungan Sub Denpom 2/5-2 Binjai

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:46 WIB