Ondim Akhirnya Pakai Rompi Oranye

Sabtu, 4 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITAHAN: Bupati Syah Afandin alias Ondim ditetapkan sebagai tersangka. (ist)

JAKARTA – sadamanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mentapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus fee proyek di Kabupaten Langkat.

Keduanya yakni Bupati Syah Afandin alias Ondim dan seorang pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif.

Yaqub dikenal sebagai tim sukses Ondim saat menjalani Pilkada Langkat waktu lalu. Dia juga kerap menjadi kepercayaan dari Ondim.

Hal ini diungkap KPK dalam konferensi pers di jakarta, Jumat (3/7/2026) malam.

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

Selain suap proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Ondim senilai Rp 3,5 miliar. Penerimaan itu terkait mutasi hingga pengadaan seragam sekolah.

“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” ucapnya.

Keduanya ditahan KPK selama 20 hari ke depan. Syah ditahan di rutan KPK, sedangkan Yaqub dititipkan sementara di Rutan Polresta Medan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026,” ucapnya.

Terhadap Syah disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara terhadap Yaqub disangkakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (sdn)

Berita Terkait

Seorang Wanita Korban Tabrakan Insiden Penembakan di Tanjung Morawa Meninggal Dunia
Kapolri Gelar Press Release Pengungkapan Sabu Sebanyak 1, 16 Ton di Belawan
Polisi Masih Dalami Asal Usul Senpi Penembak Donny Pacek
Bersatu Perangi Narkoba, Kapoldasu Rangkul HKBP
Terkait Kepemilikan Senjata, Rekan Doni Pacek Jadi Tersangka
Dua Penembak Wadan KOTI PP Deliserdang Diciduk Poldasu
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Gudang Penyimpanan 1.152 Vape Narkoba di Percut Sei Tuan
Terkait Penembakan Doni Pacek, Polisi Sudah Amankan 6 Orang

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Seorang Wanita Korban Tabrakan Insiden Penembakan di Tanjung Morawa Meninggal Dunia

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Kapolri Gelar Press Release Pengungkapan Sabu Sebanyak 1, 16 Ton di Belawan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Polisi Masih Dalami Asal Usul Senpi Penembak Donny Pacek

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Bersatu Perangi Narkoba, Kapoldasu Rangkul HKBP

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Dua Penembak Wadan KOTI PP Deliserdang Diciduk Poldasu

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Polisi Masih Dalami Asal Usul Senpi Penembak Donny Pacek

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:14 WIB

BERITA UTAMA

Bersatu Perangi Narkoba, Kapoldasu Rangkul HKBP

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:45 WIB